Blacklist Pelaku Joki UTBK 2026: Tidak Bisa Masuk PTN

Ayu W. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Blacklist Pelaku Joki UTBK 2026: Tidak Bisa Masuk PTN

Gambar atau konten salah?

Di tengah persiapan ujian masuk perguruan tinggi negeri, kebijakan blacklist bagi pelaku kecurangan UTBK menjadi sorotan. Blacklist ini tidak dapat diterima pada jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) di PTN bagi pengguna joki UTBK dan alat terlarang yang terdeteksi dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK‑SNBT) 2026.

Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 sekaligus Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, menjelaskan bahwa peserta yang terkena sanksi tidak dapat masuk PTN setidaknya pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa proses menentukan durasi blacklist masih berlangsung, dengan opsi 2 tahun hingga selamanya. Keputusan akhir akan diambil setelah rapat evaluasi berikutnya.

Ini yang sedang kita putuskan. Yang pasti, karena dia melaksanakan tahun ini, sudah kita blacklist saat ini. Di rapat kami kemarin, terakhir, ada yang mengusulkan 3 tahun, ada yang selamanya,” kata Eduart usai konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2026 di Graha Kemdiktisaintek, Jl Pintu 1 Senayan, Jakarta, Senin (25 Mei 2026).

Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai durasi masih berlangsung. “Ini sedang kita diskusikan, kita akan kaji lebih dalam seperti apa keputusan yang akan diambil, Karena memang prinsipnya kita juga ingin memberikan efek jera kepada masyarakat. Dan kita sangat mengimbau untuk tidak lagi menggunakan praktik-praktik joki ini. Kan joki itu sudah lama,” ucapnya.

Eduart menekankan bahwa blacklist akan berlaku setidaknya pada tahun ini. “Yang pasti kalau untuk tahun ini, karena waktunya mandiri habis ini sudah dimulai, itu sudah pasti berlaku. Tetapi apakah akan berlaku tahun depan, 2 tahun, atau selamanya, masih kita lihat. Bahkan apakah nanti termasuk akan ke PTS dan sebagainya,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masukan dari berbagai pihak sedang dipertimbangkan. “Terus terang, wacana masukan itu banyak. Dan kami memang tidak tergesa-gesa, tidak terburu-buru juga. Karena di awal bulan depan juga kami diagendakan untuk RDP gitu dengan DPR. Jadi kita akan melihat juga berbagai macam masukan terkait dengan kondisi ini,” ucapnya.

Perubahan kebijakan ini juga mencerminkan pergeseran persepsi terhadap kecurangan. “Dulu itu kita menganggapnya lebih bersifat individual. Tetapi sejak tahun lalu kita melihat ini kok bersifat terstruktur gitu ya, sehingga memang kita menerapkan sanksi blacklist tadi gitu,” ucapnya.

Eduart menambahkan bahwa biaya joki UTBK sangat beragam. “Dari keterangan yang kami dapatkan itu, (ongkos joki) ada berkisar, macam-macam angkanya, tapi ada sekitar Rp 300 (juta), Rp 400 (juta) bahkan ada Rp 700 juta,” ucapnya.

Deteksi kecurangan dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk pemeriksaan foto. “Kita lewat bermacam-macam langkah yang kita lakukan tadi, termasuk dengan ngecek foto dan sebagainya. Kita bisa cek gitu. Dan memang kan kalau untuk menangkap kan harus masuk dulu,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 'kan dia sampai ikut ujian. Nanti kita akan berangkat berkaca dari hasil yang sudah ada. 'Nah ini hasilnya nggak mungkin, nih,' gitu. Nah kalau ini kan nggak. Dari awal sudah bisa kita deteksi. Itu yang kita perlu yang menjadi pembeda antara 2026 dan 2025,” ucapnya.

Selain joki, pelanggaran lain seperti membawa alat dengar juga terdeteksi. “Misalnya yang membawa alat denger dan sebagainya itu di luar data anomali. Jadi itu bentuk pelanggaran yang kita dapatkan langsung,” ucapnya.

Eduart mengingatkan pentingnya integritas. “Kasihan anak-anak kita kalau sampai di-blacklist dari seluruh jalur penerimaan,” ucapnya.

Ia menutup pernyataan dengan pertanyaan tentang durasi. “Iya kalau 2 tahun, iya kalau 3 tahun. Tapi kalau selamanya?” ucapnya.

Keputusan akhir mengenai blacklist masih menunggu hasil rapat evaluasi dan masukan dari DPR. Sementara itu, pihak SNPMB terus memantau data anomali dan mengembangkan inovasi antisipasi kecurangan UTBK. Kebijakan ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menegakkan kejujuran dalam proses seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

blacklist UTBKjoki UTBKPMB PTNSNPMBkecurangan UTBKdurasi blacklistalat terlarang

Komentar

Memuat komentar...