BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

Dwi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

Gambar atau konten salah?

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana tersebut bernilai Rp 28 miliar dan terpengaruh oleh dugaan penggelapan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BNI, Putmara Wahju Setiawan, setelah bertemu dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan berlangsung pada 21 April 2026.

Wahju berkata, “Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara.”

Ia menegaskan tidak ada kendala dalam proses pencairan atau pengembalian. Menurutnya, perbankan akan mengembalikan seluruh dana yang terlibat dalam dugaan penggelapan sebesar Rp 28 miliar. “Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” tambahnya.

Namun, sebelum dana dikembalikan, BNI akan menyelesaikan dokumen hukum terlebih dahulu. “Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” jelas Wahju.

Kasus penggelapan dana jemaat ini pertama kali dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah menemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nilai kerugian mencapai sekitar Rp 28 miliar. Menurut OJK, BNI telah mengembalikan dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. OJK menuntut penyelesaian dilakukan dengan cepat dan transparan.

Dalam penyelidikan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri. “Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko, di Medan pada 30 Maret 2026.

Dengan langkah-langkah ini, BNI dan pihak berwenang berusaha memastikan dana yang hilang dapat dikembalikan secara sah dan aman. Proses hukum dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus ini tanpa menimbulkan masalah lebih lanjut.

BNICredit Union Paroki Aek Nabarapenggelapan28 miliarOJKPolda SumutAHF

Komentar

Memuat komentar...