Ditjen Batasi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN hingga Juli 2026

Dedi S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Ditjen Batasi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN hingga Juli 2026

Gambar atau konten salah?

Pengumuman baru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) akan dibatasi hingga Juli 2026. Direktur Kelembagaan, Mukhamad Najib, menyatakan langkah ini bertujuan memberi ruang lebih bagi perguruan tinggi swasta (PTS). “Sehingga bulan Agustus sampai September itu betul-betul PTS‑PTS itu bisa melakukan rekrutmen secara maksimal. Bahkan ada (PTN) yang (dulu) sampai September, nah itu sekarang kita batasi,” ujarnya di Gedung C Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 April 2026.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABP PTSI), Prof. Thomas Suyatno, menilai batasan hingga Juli masih terlalu singkat. Ia menegaskan, “Kami berterima kasih telah berubah dibatasi sampai dengan Juli. Tapi ABP PTSI tadi di dalam penyampaiannya secara tertulis tegas mohon dipersingkat lagi menjadi Juni karena Juli sampai dengan tahun akademik baru 1 September itu juga waktunya terlalu pendek,” kata Prof. Thomas pada RDPU Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru bersama Komisi X DPR, Selasa, 14 April 2026, dilansir oleh YouTube TVR Parlemen.

Prof. Thomas menyoroti kemajuan yang telah dicapai melalui Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana di PTN. Namun ia menekankan masih ada kekurangan, sehingga perlu rekonstruksi lebih lanjut. “Di dalam permen disebutkan masyarakat supaya mengawasi jika terjadi penyimpangan‑penyimpangan Permendiktisaintek dimaksud. Tapi sekali lagi masalah sanksi mohon betul‑betul ditegaskan,” ujarnya.

Bagian Bab 5 Permendiktisaintek mengatur partisipasi masyarakat dalam proses penerimaan. Masyarakat dapat:

  • Memantau atau mengawasi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, dan/atau
  • Melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi mandiri.

Pelaporan harus disampaikan maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi mandiri PTN dan disertai bukti. Saluran pelaporan tersedia melalui kanal yang disediakan PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Intinya, kebijakan pembatasan hingga Juli menimbulkan ketegangan antara PTN dan PTS. PTS menginginkan periode rekrutmen yang lebih lama, sementara PTN menekankan perlunya pengawasan dan sanksi yang jelas untuk menjaga integritas seleksi.

Pengumuman Ditjen DiktiPenerimaan Mahasiswa BaruPTN dan PTSJuli 2026Permendiktisaintek 2026ABP PTSIPengawasan dan Sanksi

Komentar

Memuat komentar...