DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi
Gambar atau konten salah?
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk mengawasi tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Ketua Komisi III, Habiburokhman, langsung ditunjuk sebagai pimpinan panja tersebut.
Keputusan ini diambil dalam rapat khusus yang digelar di Kompleks Parlemen pada Sabtu, 11 Juli 2026. Semua fraksi yang tergabung di Komisi III menyatakan setuju dengan pembentukan panja ini.
"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Habiburokhman mengatakan pembentukan panja adalah bentuk komitmen DPR untuk mengawal proses penanganan perkara sampai tuntas sesuai aturan hukum. Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III di bidang hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja," ujarnya.
Ia juga menegaskan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan proses hukum yang berjalan.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi Kejaksaan Agung sudah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Rudi menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pembentukan Panja ini menunjukkan DPR ingin memastikan tiga perkara korupsi tersebut tidak mandek di tengah jalan. Apalagi ada pergantian pejabat di tubuh Kejaksaan Agung yang bisa mempengaruhi kelanjutan penyidikan. Dengan adanya pengawasan langsung dari Komisi III, proses hukum diharapkan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
