DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi

Maya K. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi

Gambar atau konten salah?

Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk mengawasi tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Ketua Komisi III, Habiburokhman, langsung ditunjuk sebagai pimpinan panja tersebut.

Keputusan ini diambil dalam rapat khusus yang digelar di Kompleks Parlemen pada Sabtu, 11 Juli 2026. Semua fraksi yang tergabung di Komisi III menyatakan setuju dengan pembentukan panja ini.

"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.

Habiburokhman mengatakan pembentukan panja adalah bentuk komitmen DPR untuk mengawal proses penanganan perkara sampai tuntas sesuai aturan hukum. Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III di bidang hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja," ujarnya.

Ia juga menegaskan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan proses hukum yang berjalan.

"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi Kejaksaan Agung sudah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Rudi menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Pembentukan Panja ini menunjukkan DPR ingin memastikan tiga perkara korupsi tersebut tidak mandek di tengah jalan. Apalagi ada pergantian pejabat di tubuh Kejaksaan Agung yang bisa mempengaruhi kelanjutan penyidikan. Dengan adanya pengawasan langsung dari Komisi III, proses hukum diharapkan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

DPRPanjakorupsipengawasanKejaksaan Agungtersangkapenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...