DPR RI Setujui Pemerintah RUU P2SK ke Paripurna 04 Juni 2026

Iwan D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 104 dibaca
Bisik.id
DPR RI Setujui Pemerintah RUU P2SK ke Paripurna 04 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

04 Juni 2026 – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Semua fraksi sepakat membawa dokumen aturan tersebut ke paripurna pada Kamis (04 Juni 2026) agar disahkan menjadi UU.

"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (03 Juni 2026).

"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan.

"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal.

Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan. Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan di dalamnya yang telah disepakati sebagai berikut:

  1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
  4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
  5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
  6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
  7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
  8. Surat Utang Danantara
  9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
  10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
  11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
  12. Aset Kripto
  13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
  15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
  16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
  17. Bank Dalam Penyehatan (aid/fdl)

Rapat ini menandai langkah penting dalam penyusunan regulasi yang akan menguatkan sektor keuangan, menyesuaikan kerangka hukum dengan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat.

Rancangan Undang-Undang P2SKKomisi XI DPR RIPengembangan Sektor KeuanganOJKPerbankan SyariahAset Kripto

Komentar

Memuat komentar...