DPRD Bogor Tetapkan Raperda Rusun untuk Hunian Terjangkau untuk MBR
Gambar atau konten salah?
Pada hari Rabu, 15 April 2026, DPRD Kota Bogor mengadakan rapat paripurna di Gedung DPRD. Dalam sesi tersebut, DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun (Rusun). Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan hunian layak di tengah terbatasnya lahan di area perkotaan. Raperda ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah perumahan yang semakin mendesak.
Raperda bertujuan menciptakan payung hukum kuat bagi pengembangan hunian vertikal terencana dan terjangkau. Fokus utamanya adalah pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hunian vertikal dapat diakses oleh lebih banyak warga yang membutuhkan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor. Menurutnya, arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.
"Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memper
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
