DPRD Bogor Tetapkan Raperda Rusun untuk Hunian Terjangkau untuk MBR

Hendra M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
DPRD Bogor Tetapkan Raperda Rusun untuk Hunian Terjangkau untuk MBR

Gambar atau konten salah?

Pada hari Rabu, 15 April 2026, DPRD Kota Bogor mengadakan rapat paripurna di Gedung DPRD. Dalam sesi tersebut, DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun (Rusun). Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan hunian layak di tengah terbatasnya lahan di area perkotaan. Raperda ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah perumahan yang semakin mendesak.

Raperda bertujuan menciptakan payung hukum kuat bagi pengembangan hunian vertikal terencana dan terjangkau. Fokus utamanya adalah pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hunian vertikal dapat diakses oleh lebih banyak warga yang membutuhkan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor. Menurutnya, arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.

"Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memper

RaperdaRumah Susunhunian vertikalMasyarakat Berpenghasilan RendahKota Bogorpembangunan vertikal

Komentar

Memuat komentar...