Dua Satpol PP Disanksi Usai Pesta Miras dengan Pencuri

Ningsih R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dua Satpol PP Disanksi Usai Pesta Miras dengan Pencuri

Gambar atau konten salah?

Dua anggota Satpol PP di Tulungagung kini harus menerima konsekuensi atas tindakan mereka. Mereka terbukti terlibat dalam pesta minuman keras bersama pelaku pencurian di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat. Peristiwa itu terjadi saat mereka sedang menjalankan tugas jaga malam.

Kepala Bidang Pembinaan Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega, mengungkapkan bahwa dua ASN yang dijatuhi sanksi adalah ED dan SK. Keduanya merupakan anggota Satpol PP yang bertugas pada malam kejadian.

"Untuk ED, kami sepakat menjatuhkan hukuman disiplin berat. Jadi dia dilepas dari jabatannya. Sebelumnya dia berstatus fungsional, sekarang diturunkan menjadi pelaksana biasa," jelas Leope pada Jumat, 10 Juli 2026.

Keputusan berat itu diambil karena ED terbukti lalai. Ia tidak hanya meninggalkan pos jaga, tetapi juga ikut berpesta miras bersama pelaku pencurian. Kelalaian ini dinilai sangat serius karena mengabaikan tugas pokoknya sebagai penjaga keamanan kantor.

Berbeda dengan ED, rekannya yang satu regu, SK, mendapat sanksi yang lebih ringan. Ia hanya diberikan teguran. Meskipun SK berada di lokasi saat ED dan pelaku pencurian sedang mabuk-mabukan, ia tidak ikut serta dalam pesta minuman keras tersebut. "Tapi dia tidak ikut mabuk," tambah Leope.

Pemberian sanksi ini, menurut pihak BKPSDM, bukan sekadar hukuman. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pembinaan agar kedua ASN tersebut jera dan bisa memperbaiki perilaku mereka di masa depan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung telah menangkap MUA (29), warga Kecamatan Ngantru. Ia diduga melakukan pembobolan kantor Disbudpar yang terletak di Jalan Adi Sucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MUA yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di depan kantor Disbudpar, menggelar pesta miras di pos jaga bersama anggota Satpol PP. Saat itu, di dalam kantor masih ada seorang pegawai yang sedang lembur dan tertidur karena menunggu hujan reda.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pegawai tersebut pulang dan mengembalikan kunci kantor ke pos jaga. Saat itulah, oknum Satpol PP yang berjaga dalam kondisi mabuk berat. MUA memanfaatkan situasi ini. Ia mengambil kunci kantor Disbudpar, lalu mencuri komputer dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.

Setelah selesai beraksi, MUA mengunci kembali kantor dan mengembalikan kunci ke pos jaga seolah tidak terjadi apa-apa. Kini, perbuatannya tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga menyebabkan rekan-rekannya sesama ASN mendapatkan sanksi berat dari institusi tempat mereka bekerja.

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kelalaian dalam menjalankan tugas, apalagi diperparah dengan konsumsi minuman keras, dapat membuka celah bagi tindak kejahatan. Sanksi yang dijatuhkan kepada kedua anggota Satpol PP menjadi pengingat bahwa setiap ASN harus bertanggung jawab penuh atas tugas yang diamanatkan kepadanya.

Satpol PPsanksipesta miraspencuriankelalaian tugasASNTulungagung

Komentar

Memuat komentar...