Pemerintah Buka Tambahan Kuota Nikel untuk Smelter

Wulan M. · 1 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Buka Tambahan Kuota Nikel untuk Smelter

Gambar atau konten salah?

Pemerintah membuka kemungkinan penambahan kuota produksi nikel untuk tahun 2026. Namun, langkah ini hanya diperuntukkan bagi smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan bahan baku. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Jumat, 10 Juni 2026.

Menurut Tri, tambahan kuota tidak akan melonjak jauh dari target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 yang sudah ditetapkan. Angka tersebut berada di kisaran 260 hingga 270 juta ton. "Untuk nikel, tidak ada kenaikan kecuali hanya mengejar yang untuk apa itu namanya, smelter yang masih kekurangan supply. Itu aja," ujarnya.

Tri belum bisa menyebutkan berapa volume tambahan yang akan diberikan. Saat ini, pihaknya masih menghitung angka pastinya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kelebihan produksi. Kelebihan pasokan bisa membuat harga nikel turun di pasar.

"Kalau angkanya belum clear. Maksudnya hanya untuk mengejar yang itu (smelter). Tapi, jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada over supply. Itu aja," kata Tri.

Badan usaha dipersilakan mengajukan perubahan RKAB. Caranya, setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli 2026 pada tahun berjalan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

"Silakan (perusahaan) masukin (mengajukan penambahan) silakan. Kalau misalnya ini (nggak sesuai), kan tinggal ditolak-tolakin doang," kata Tri.

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah berusaha menyeimbangkan pasokan nikel untuk smelter tanpa memicu kelebihan produksi. Langkah ini juga memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan mereka, namun tetap dalam batas yang dikontrol ketat.

nikelkuota produksismelterRKABESDMpasokankebijakan

Komentar

Memuat komentar...