Baru 4,7 Persen Warga Bengkulu Manfaatkan Pemutihan Pajak

Guntur P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Baru 4,7 Persen Warga Bengkulu Manfaatkan Pemutihan Pajak

Gambar atau konten salah?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah berjalan selama dua bulan. Tapi, jumlah warga yang ikut serta masih sangat sedikit. Dari total 936.982 kendaraan yang tercatat menunggak pajak, baru 43.710 kendaraan yang memanfaatkan program ini.

Riki Hiriantoni, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, menyebut angka itu baru mencapai 4,7 persen dari seluruh wajib pajak yang menunggak. "Dari total kendaraan yang menunggak pajak, hingga saat ini baru sekitar 43.710 kendaraan yang melakukan pembayaran. Artinya tingkat kepatuhan wajib pajak masih berada di angka 4,7 persen," kata Riki pada Rabu, 08 Juli 2026.

Menurut Riki, capaian ini jadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Sekaligus pengingat agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan yang masih ada sebelum program berakhir. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Selama program berjalan, masyarakat mendapat penghapusan denda keterlambatan dan sejumlah keringanan lainnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Potongan ini khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi dari luar Provinsi Bengkulu yang melakukan mutasi masuk.

Untuk mendukung pelayanan, Bapenda bersama Samsat memperluas jam layanan pembayaran pajak. Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Sabtu. Pada hari Minggu, masyarakat tetap bisa membayar pajak melalui layanan Samsat Drive Thru di kawasan Balai Buntar.

Riki menegaskan, kepatuhan membayar pajak kendaraan berdampak langsung pada pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan. "Dana dari pajak kendaraan bermotor akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, peningkatan sarana pendidikan, hingga pelayanan kesehatan," jelas Riki.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu, dari 43.710 kendaraan yang sudah membayar pajak selama program pemutihan, pemerintah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 33,382 miliar. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini terus meningkat. Masih tersisa sekitar 55 hari sebelum program pemutihan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Dengan angka partisipasi yang masih rendah, pemerintah perlu mendorong lebih banyak warga untuk membayar pajak. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Bengkulu.

pemutihan pajakkendaraan bermotorBengkulukepatuhan wajib pajakPADBapendaSamsat

Komentar

Memuat komentar...