Gaji Ke-13 ASN Dibayarkan 1 Juni 2026, Pejabat Termasuk

Ratna D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 107 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 ASN Dibayarkan 1 Juni 2026, Pejabat Termasuk

Gambar atau konten salah?

Gaji ke‑13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan paling cepat pada 01 Juni 2026. Semua pejabat negara, mulai dari presiden, gubernur, hingga bupati dan wali kota, termasuk dalam kategori yang berhak menerima gaji tambahan ini.

Peraturan yang mengatur pencairan gaji ke‑13 ini ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 03 Maret 2026. Pasal 2 menegaskan bahwa gaji ke‑13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa aparatur negara mencakup:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Dengan demikian, presiden dan wakil presiden juga termasuk. Ayat 4 memperluas daftar pejabat negara menjadi:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua hingga anggota majelis di MPR, DPR, dan DPD
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung
  • Ketua, wakil ketua, dan hakim di semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berstatus duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati, wali kota, dan wakil bupati atau wali kota
  • Pejabat negara lain yang diatur oleh undang‑undang

Peraturan ini menegaskan bahwa semua posisi yang disebutkan berhak menerima gaji ke‑13. Pencairan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap penghargaan bagi para pegawai negeri.

Gaji ke‑13ASNPeraturan PemerintahPrabowo SubiantoPNSPejabat negara

Komentar

Memuat komentar...