Gojek Naikkan Bagi Hasil Driver menjadi 92% per Perpres 27/2026

Tika M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 146 dibaca
Bisik.id
Gojek Naikkan Bagi Hasil Driver menjadi 92% per Perpres 27/2026

Gambar atau konten salah?

Gojek, perusahaan ride‑hailing asal Indonesia, mengumumkan perubahan signifikan pada bagi hasil driver ojek online (ojol). Sebelumnya, driver hanya menerima 80 persen dari setiap orderan, namun kini persentase tersebut naik menjadi 92 persen. Keputusan ini resmi diumumkan pada 20 Mei 2026 di sebuah konferensi pers di kantor pusat GoTo, Jakarta.

Perubahan ini merupakan hasil langsung dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang mengatur potongan aplikasi ojol di Indonesia. Perpres tersebut menetapkan batas potongan aplikasi maksimal 10 persen dan menegaskan bahwa driver harus mendapat minimal 92 persen dari tarif perjalanan.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, menyambut baik kebijakan ini. Ia berkata, “Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Hans saat konferensi pers. Ia menegaskan bahwa Gojek akan menyesuaikan skema bagi hasil sesuai arahan Presiden.

Hans menjelaskan lebih detail, “Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa meskipun penurunan pendapatan perusahaan dari layanan GoRide, Gojek tetap melihat langkah ini sebagai investasi jangka panjang.

Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak,” tegasnya. Dalam konteks ini, Gojek menegaskan bahwa tarif untuk konsumen tidak akan berubah, khususnya untuk layanan GoRide reguler yang paling banyak digunakan.

Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler,” tambah Hans.

Potongan aplikasi ojol di bawah 10 persen pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Ia menekankan bahwa pengemudi akan mendapat jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan asuransi kesehatan. Ia juga mengingatkan bahwa pembagian pendapatan dari 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.

Dengan langkah ini, Gojek menegaskan komitmennya terhadap ekosistem transportasi digital yang lebih adil. Perubahan bagi hasil ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver sekaligus menjaga harga bagi konsumen tetap stabil. Gojek menyatakan bahwa meskipun ada penurunan pendapatan, langkah ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.

Gojekdriver ojek onlinebagi hasilPerpres 27/202692 persenGoToBPJStransportasi digital

Komentar

Memuat komentar...