Guru Non-ASN Sekolah Negeri Harus Ditetapkan Sebelum 31 Des
Gambar atau konten salah?
SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 menegaskan bahwa guru non‑Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri dapat terus mengajar hingga 31 Desember 2026. Surat edaran tersebut menuntut pemerintah daerah (pemda) melakukan penataan guru non‑ASN sebelum batas waktu tersebut berakhir. Setelah itu, penataan akan dilanjutkan.
Surat edaran ini mengatur penugasan guru non‑ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Jumlah guru non‑ASN yang terdaftar mencapai 237.196 orang. Jika tidak ada penataan, guru-guru ini akan kehilangan status mengajar pada tahun ajaran berikutnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyarankan agar guru honorer diangkat menjadi tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. FSGI menilai bahwa skema PPPK akan diberikan kepada guru honorer yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, di lapangan masih banyak guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik.
“SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” tutur Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu 10 Mei 2026.
Fahriza menegaskan bahwa pihaknya mendukung keberadaan SE Mendikdasmen 7/2026. Menurutnya, aturan tersebut menandakan bahwa pemda wajib melakukan penataan guru non‑ASN. “Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ungkap Fahriza.
FSGI menyoroti perbedaan siklus antara tahun anggaran dan tahun ajaran. SE Mendikdasmen menggunakan siklus tahun anggaran, sedangkan sekolah mengikuti tahun ajaran. “Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah,” imbuhnya.
Berikut ini 6 rekomendasi yang disusun FSGI untuk Kemendikdasmen dan pemda, mengingat waktu penataan guru cukup singkat, sekitar 6-7 bulan ke depan:
- Hitung Jumlah Guru Honorer‑Guru Pensiun
Pemda harus memastikan data guru honorer di sekolah negeri. Data ini harus mencakup jumlah guru yang memenuhi syarat untuk alih status menjadi PPPK Paruh Waktu atau tidak. Selain itu, pemda perlu menghitung jumlah guru yang akan pensiun, lengkap dengan daftar mata pelajaran yang diampu. - Data Harus Sinkron
Data yang disiapkan pemda harus disinkronisasi dengan Kemendikdasmen dan Kemenpan RB setidaknya sampai 2030. Dengan sinkronisasi, langkah antisipasi menggantikan guru pensiun dapat dilakukan. - Jaminan Kemampuan Anggaran Daerah
Selain data, pemda harus memastikan kemampuan anggaran daerah mampu membayar gaji guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK Paruh Waktu. Setidaknya daerah dapat menggaji sesuai UMR daerah, atau setidaknya daerah punya angka minimal membayar, misalnya Rp 1 juta - Rp 1,5 juta dari APBD. Jumlah tersebut selanjutnya ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi pendidik/tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta per bulan (bagi yang sudah bersertifikasi). FSGI menegaskan bahwa masih ada guru honorer di sekolah negeri yang belum menerima tunjangan profesi karena belum memenuhi ketentuan. - DPR RI dan DPRD Harus Paham Persoalan yang Ada
DPR RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota harus memahami persoalan perubahan status guru honorer saat ini dan skema penggantiannya, karena fungsi anggaran ada di badan legislatif. Seluruh pembiayaan ini harus diputuskan pada 2026. - Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik Juga Perlu Diperhatikan
FSGI mendorong Kemendikdasmen memikirkan nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2026. Diketahui jumlahnya cukup besar dan saat ini sudah mengajar di sekolah negeri. - Krisis Guru Tantangan Nyata
Kemendikdasmen juga perlu memikirkan krisis guru jelang Juni-Juli 2026 karena banyak guru PNS yang pensiun. Pemerintah perlu menghitung dengan cermat agar krisis guru di sekolah negeri tidak terjadi.
FSGI menegaskan bahwa penataan guru honorer harus dilakukan secara cepat dan akurat. Jika data tidak dihitung dengan cermat, risiko krisis guru di sekolah negeri akan meningkat, terutama pada periode transisi antara tahun anggaran dan tahun ajaran. Oleh karena itu, pemda diharapkan segera mengumpulkan data, menyesuaikan anggaran, dan menyelaraskan kebijakan dengan kebijakan nasional.
Peran DPR RI dan DPRD juga menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang tepat tentang perubahan status guru, keputusan anggaran tidak akan mendukung kelangsungan pendidikan. Selain itu, nasib guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik harus menjadi prioritas, agar mereka tidak tertinggal dalam proses penataan.
Secara keseluruhan, penataan guru honorer menjadi isu penting bagi sistem pendidikan. Keputusan yang tepat dapat menjaga stabilitas tenaga pengajar, sementara kesalahan dalam perhitungan atau alokasi anggaran dapat menimbulkan krisis guru. Kesiapan pemda, dukungan legislatif, dan koordinasi antar lembaga menjadi faktor penentu keberhasilan penataan ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026