Hakim Tolak Praperadilan, SP3 Erwin Sah
Gambar atau konten salah?
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kini bisa bernafas lebih lega. Setelah kejaksaan menggugurkan status tersangkanya, kasus tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat lagi oleh pihak mana pun.
Kepastian ini didapat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rusdiyanto Loleh, menolak gugatan praperadilan pada 06 Juli 2026. Gugatan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh seseorang bernama Bakti Safa'at.
Setelah rangkaian sidang selama seminggu, Hakim Rusdiyanto akhirnya membacakan putusan. Dalam amar putusannya, ia menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Dengan demikian, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Erwin dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tersebut tidak dapat diterima," ucap Rusdiyanto saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Rusdiyanto menjelaskan bahwa pemohon praperadilan ternyata bukanlah korban, pelapor, atau kuasa hukum yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Pemohon juga bukan pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas kasus ini. Karena itu, hakim menolak klaim bahwa pemohon adalah pihak yang berkepentingan dalam kasus Erwin.
"Pemohon bukan korban atau pelapor maupun kuasa hukumnya. Dan frasa pemohon sebagai pihak ketiga yang berkepentingan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan," tegas Rusdiyanto.
Kasus ini berawal dari laporan yang menyebut Erwin terlibat dalam dugaan tindak pidana tertentu. Namun, setelah penyidikan berjalan, kejaksaan menilai tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Akhirnya, SP3 diterbitkan, dan Bakti Safa'at sebagai pihak ketiga mencoba menggugat lewat jalur praperadilan. Upaya itu kandas karena penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Kini, status Erwin benar-benar bersih dari jeratan hukum, setidaknya untuk kasus ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu