IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Fandi R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Gambar atau konten salah?

Pemerintah terus mempercepat persiapan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa berfungsi penuh sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Saat ini, berbagai infrastruktur untuk lembaga legislatif dan yudikatif sedang dalam tahap pembangunan. Di sisi lain, regulasi pendukung juga terus dimatangkan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif sudah mencapai progres sekitar 15%. Dalam waktu dekat, pemerintah akan melelang proyek pembangunan hunian untuk para pejabat di lembaga negara tersebut.

"Ya kami terus melakukan itu, menyiapkan untuk terutama infrastrukturnya. Ini lagi jalan terus untuk yudikatif dan legislatif sudah berprogres, sekitar 15% progresnya semuanya. Kemudian akan kita tenderkan minggu ini untuk yang huniannya, yang sudah dikerjakan kan perkantoran dan kawasannya, ini tinggal huniannya," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Basuki menjelaskan, pembangunan kawasan legislatif ditargetkan rampung pada tahun 2027. Fasilitas yang dibangun mencakup gedung DPR, MPR, DPD, ruang sidang paripurna, dan kawasan hunian. Sementara di kawasan yudikatif, akan dibangun gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), serta huniannya. Semua bangunan ini menjadi penunjang status IKN sebagai ibu kota politik.

"Ya, jadi kalau ada yudikatif kan MA, MK, KY, huniannya, kawasannya. Kalau di legislatif, DPR, MPR, DPD, sidang paripurna, dan huniannya," sebut Basuki.

Soal transportasi di IKN, Basuki mengatakan pemerintah belum berencana membangun moda transportasi massal seperti LRT. Untuk tahap awal, mobilitas di kawasan tersebut akan mengandalkan layanan bus listrik.

Menanggapi istilah ibu kota politik, Basuki menegaskan bahwa istilah itu pada dasarnya merujuk pada ibu kota negara. Hal ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik.

"Tapi kalau sudah dijelaskan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) sudah lama kan. Ibu kota politik ya itu ibu kota negara. Karena trias politika sudah ada kan, yudikatif, eksekutif, dan legislatif," tutup Basuki.

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa pemerintah memisahkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan dari fungsi ekonomi yang masih berpusat di Jakarta. Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif menjadi kunci agar pemindahan ibu kota politik bisa berjalan sesuai jadwal pada 2028.

IKNibu kota politikpembangunan legislatifpembangunan yudikatifinfrastruktur2028bus listrikhunian

Komentar

Memuat komentar...