Indonesia Potong Bandara Internasional Jadi 17 Tempat

Arif S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Indonesia Potong Bandara Internasional Jadi 17 Tempat

Gambar atau konten salah?

Indonesia punya jaringan udara yang luas, tapi tidak semua bandara dapat menampung penerbangan mancanegara. Pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, pemerintah memutuskan memangkas jumlah bandara internasional dari 35 menjadi 17. Langkah ini dimaksudkan agar operasi bandara lebih efisien dan mendukung penerbangan domestik yang lebih sehat setelah pandemi.

Peraturan ini berlaku hingga 2026. Berikut 17 bandara yang tetap berstatus internasional dan menjadi gerbang utama bagi wisatawan serta pebisnis mancanegara:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
  • Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
  • Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
  • Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  • Bandara Soekarno‑Hatta (Tangerang, Banten)
  • Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
  • Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
  • Bandara Kulonprogo / YIA (Kulonprogo, DI Yogyakarta)
  • Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
  • Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan, Kalimantan Timur)
  • Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
  • Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
  • Bandara Sentani (Jayapura, Papua)

Selain itu, 18 bandara kini berstatus domestik. Mereka tidak lagi melayani rute internasional secara reguler, namun masih dapat menerima penerbangan luar negeri secara insidental, misalnya untuk haji, acara kenegaraan, atau penanganan bencana. Daftar bandara domestik tersebut adalah:

  • Sumatera: Maimun Saleh (Sabang), Sisingamangaraja XII (Silangit), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).
  • Jawa: Husein Sastranegara (Bandung), Adisutjipto (Yogyakarta), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Adi Soemarmo (Solo), Bandara Banyuwangi.
  • Kalimantan: Supadio (Pontianak), Juwata (Tarakan), Syamsudin Noor (Banjarmasin).
  • Sulawesi, Maluku, & Papua: El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Mopah (Merauke).

Perbedaan utama antara bandara internasional dan domestik terletak pada fasilitas CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine). Bandara internasional wajib memiliki pos Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina yang siap siaga secara reguler. Dengan pemangkasan ini, pemerintah berharap pengawasan dan pelayanan dapat lebih terfokus pada titik-titik strategis, sehingga proses masuk wisatawan asing menjadi lebih optimal.

Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan internasional dan domestik, sekaligus mendorong efisiensi operasional bandara di seluruh Indonesia.

bandara internasionalpengurangan bandaraKeputusan Menteri Perhubunganefisiensi operasionalbandara domestikCIQpenerbangan mancanegaraIndonesia

Komentar

Memuat komentar...