ITB Umumkan UKT 2026: Mulai Rp 500.000 hingga Rp 14.5M

Arif S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 305 dibaca
Bisik.id
ITB Umumkan UKT 2026: Mulai Rp 500.000 hingga Rp 14.5M

Gambar atau konten salah?

Institut Teknologi Bandung (ITB) mengumumkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Siswa Unggul ITB pada tahun 2026. UKT dibagi menjadi tujuh golongan, mulai dari UKT 1 hingga UKT 7.

Besaran UKT ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, khususnya Pasal 12 mengenai pengenaan Uang Kuliah Tunggal.

UKT tertinggi di ITB ditemui di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), dengan nilai Rp 14.500.000 per semester. Sebaliknya, UKT terendah di semua fakultas berada di Rp 500.000 per semester.

Berikut rincian UKT per fakultas dan golongan:

  • Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
    • UKT 7: Rp 14.500.000
    • UKT 6: Rp 12.500.000
    • UKT 5: Rp 10.500.000
    • UKT 4: Rp 8.500.000
    • UKT 3: Rp 6.500.000
    • UKT 2: Rp 1.000.000
    • UKT 1: Rp 500.000
  • FMIPA-Matematika
    • UKT 7: Rp 12.250.000
    • UKT 6: Rp 10.250.000
    • UKT 5: Rp 8.250.000
    • UKT 4: Rp 6.250.000
    • UKT 3: Rp 4.250.000
    • UKT 2: Rp 1.000.000
    • UKT 1: Rp 500.000
  • Fakultas/Sekolah Lainnya (FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD, FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI)
    • UKT 7: Rp 12.500.000
    • UKT 6: Rp 10.500.000
    • UKT 5: Rp 8.500.000
    • UKT 4: Rp 6.500.000
    • UKT 3: Rp 4.500.000
    • UKT 2: Rp 1.000.000
    • UKT 1: Rp 500.000

ITB tetap membuka jalur penerimaan mahasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Siswa Unggul ITB. Mahasiswa yang menerima KIP-K akan memiliki biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ITB menetapkan bahwa minimal 20 persen mahasiswa baru harus berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan struktur UKT yang jelas dan kebijakan KIP-K, ITB menegaskan komitmennya untuk menyediakan akses pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua kalangan, sekaligus menjaga keberagaman ekonomi di kalangan mahasiswa barunya.

Institut Teknologi BandungUang Kuliah TunggalKartu Indonesia PintarSekolah Bisnis dan ManajemenUKT 720% mahasiswa ekonomi kurang mampuPeraturan Menteri Pendidikan

Komentar

Memuat komentar...