Jodi Tegaskan Rp 5,4 Juta Bukan Bantuan Tunai, Akumulasi Maksimal

Endah K. · 2 min baca · 23 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
Jodi Tegaskan Rp 5,4 Juta Bukan Bantuan Tunai, Akumulasi Maksimal

Gambar atau konten salah?

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 09 Juni 2026. Setelah pertemuan, Jodi Mahardi, juru bicara Luhut, menyampaikan penjelasan mengenai bantuan sosial sebesar Rp 5,4 juta per orang.

Jodi menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah wacana kebijakan baru. Ia menjelaskan bahwa Rp 5,4 juta hanyalah ilustrasi estimasi akumulasi maksimal dari program perlindungan sosial yang sudah ada. Setiap rumah tangga memiliki kondisi dan tingkat eligibilitas yang berbeda, sehingga manfaat riil yang diterima tidak akan sama.

  1. Penguatan Sistem Berbasis Akurasi Data
    Pemerintah saat ini fokus membangun sistem perlindungan sosial terintegrasi dengan teknologi digital. Transformasi tata kelola ini dirancang agar penyaluran bantuan dan subsidi lebih presisi, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak.
  2. Rp 5,4 Juta Bukan Program Bantuan Tunai Baru
    Jodi menegaskan bahwa angka tersebut bukan program bantuan tunai baru yang akan diterima secara merata oleh setiap warga negara. Angka itu hanya ilustrasi estimasi akumulasi maksimal dari berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial, yang sudah ada.
  3. Optimalisasi, Bukan Pengurangan Perlindungan Sosial
    Reformasi ini tidak dirancang untuk mengurangi program perlindungan sosial yang sudah berjalan. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan manfaat program dapat disalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran, khusus bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Transformasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Uji coba implementasi digitalisasi penyaluran bansos telah berjalan di sejumlah daerah dan akan terus dievaluasi secara komprehensif sebelum diterapkan secara nasional.

Jodi menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menghadirkan program perlindungan sosial yang semakin responsif, terintegrasi, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat.

"Kami berharap penjelasan ini memberikan kepastian informasi di ruang publik, maupun di kalangan masyarakat luas dan seluruh pemangku kepentingan," tutur Jodi dalam keterangan tertulis pada 10 Juni 2026.

Dengan penjelasan ini, pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial tidak akan menjadi program baru, melainkan peningkatan efektivitas penyaluran program yang sudah ada. Fokusnya tetap pada teknologi digital untuk memperbaiki akurasi data dan memastikan bantuan mencapai sasaran yang tepat.

Luhut Binsar PandjaitanPrabowo Subiantobantuan sosialdigitalisasiakurasi dataperlindungan sosialpenyaluransistem terintegrasi

Komentar

Memuat komentar...