JPPI Tegaskan Transparansi Dana Revitalisasi Sekolah

Nurul H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
JPPI Tegaskan Transparansi Dana Revitalisasi Sekolah

Gambar atau konten salah?

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti besaran anggaran program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia menegaskan bahwa kementerian harus lebih transparan mengenai data penerima manfaat.

“Sampai detik ini, publik tidak pernah diberi tahu secara jelas mana pengajuan renovasi sekolah yang disetujui dan mana yang didepak alias digantung tanpa kepastian,” tuturnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juni 2026.

Ubaid menilai bahwa ketika informasi terkait hal ini tertutup, akan ada dampak salah sasaran. Menurutnya, salah sasaran penerima manfaat sangat fatal karena masih banyak sekolah di Indonesia yang memiliki kondisi memprihatinkan.

“Banyak sekolah yang kondisinya sudah rusak berat, reyot, dan nyaris roboh, malah belum juga dibangun. Sementara di sisi lain, ada sekolah yang kerusakannya minor atau bahkan masih layak, justru mendapat kucuran dana revitalisasi terlebih dahulu,” sampainya.

JPPI mencatat bahwa laju kerusakan bangunan sekolah selalu bergerak secara eksponensial, sedangkan anggaran renovasi sekolah justru bergerak secara linier. Sistem seleksi revitalisasi sekolah yang tertutup baginya seperti bom waktu.

“Kami menuntut pemerintah segera membuka ke publik daftar by name, by address sekolah mana saja yang disetujui dan apa indikator objektifnya,” tegas Ubaid. Ia juga mengimbau agar pemerintah tak terjebak dalam pola pikir “proyek tahunan” ketika melaksanakan program revitalisasi sekolah.

“Pemerintah seharusnya menghitung kecepatan laju kerusakan bangunan dengan kapasitas fiskal (anggaran) yang disediakan.”

“Setiap tahun, ribuan ruang kelas beralih status dari ‘rusak ringan’ menjadi ‘rusak sedang’, dan yang ‘rusak sedang’ ambruk menjadi ‘rusak berat’. Sementara itu, birokrasi penganggaran kita sangat lambat,” kata Ubaid lagi.

JPPI juga menyoroti besaran anggaran yang diberikan Kemendikdasmen untuk revitalisasi sekolah. Target program revitalisasi satuan pendidikan di 2026 adalah 71.744 sekolah. Sampai saat ini, Kemendikdasmen menyampaikan besaran anggaran untuk program tersebut adalah Rp 14 triliun.

Ubaid meminta pemerintah jangan menjebak publik dengan narasi anggaran besar. “Pemerintah jangan menjebak publik dengan narasi ‘Rp14 triliun’ yang terdengar besar secara nominal, padahal secara riil merupakan bentuk pelitnya negara pada keselamatan belajar anak didik. Anggaran sebesar itu untuk (sekitar) 71.000 sekolah adalah pola bagi-bagi anggaran yang tidak akan menyelesaikan masalah ruang kelas rusak di Indonesia sampai kapan pun,” bebernya.

Sejak sempat menyinggung besaran anggaran program revitalisasi satuan pendidikan, Kemendikdasmen menyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk 11.744 satuan pendidikan. Kementerian menetapkan tiga prioritas untuk alokasi 2026, yakni sekolah terdampak bencana, sekolah dengan kondisi rusak berat, dan sekolah yang berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Adapun sebesar 60 ribu target sekolah lainnya diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sampai saat ini, anggaran untuk revitalisasi itu masih diajukan dan diputuskan dalam sidang lanjutan bersama DPR RI sebagai usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Ubaid menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah sangat penting. Tanpa data yang jelas, alokasi dana tidak akan selaras dengan kebutuhan nyata, dan banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan akan tetap terabaikan. Pemerintah perlu menyesuaikan kecepatan laju kerusakan bangunan dengan kapasitas fiskal yang tersedia agar program revitalisasi dapat berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

JPPIRevitalisasi Satuan PendidikanKemendikdasmenanggaran Rp14 triliuntransparansi datasekolah rusak berat3T

Komentar

Memuat komentar...