Kajati Jabar Buka Suara soal SP3 Kasus Erwin

Maya K. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Kajati Jabar Buka Suara soal SP3 Kasus Erwin

Gambar atau konten salah?

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, memberikan lampu hijau kepada siapa pun yang ingin menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan selalu terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif.

Sebelumnya, SP3 yang diterbitkan untuk Erwin sempat digugat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, pada Senin, 06 Juli 2026, Hakim Tunggal PN Bandung, Rusdiyanto Loleh, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tersebut. Putusan itu sekaligus mengukuhkan bahwa proses penghentian penyidikan terhadap Erwin telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Silakan, gugat saja. Sekarang siapa lagi yang mau mengajukan keberatan? Tapi kami sudah berkali-kali melakukan ekspose dan pendalaman. Faktanya memang seperti itu," ujar Sutikno pada Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menambahkan, "Faktanya memang begitu, apalagi sekarang perkara ini masih debatable. Apakah bisa dilakukan upaya hukum atau tidak dalam KUHP yang baru? Itu artinya kami benar-benar safety dalam menangani perkara. Kami benar-benar mengumpulkan dan memantapkan alat bukti."

Sutikno memastikan bahwa kejaksaan akan bersikap transparan jika ada pihak yang menggugat proses SP3 Erwin. Ia bahkan mendorong agar sidang praperadilan berikutnya dapat disaksikan secara langsung oleh publik. Tujuannya, agar fakta-fakta hukum yang terungkap bisa diketahui secara terbuka.

"Silakan, kalau memang ada yang mau, silakan saja. Kami terbuka. Harapan saya, kalau ada yang mau menggugat praperadilan, dilihat saja sidangnya. Tapi kalau alasannya masih sama dengan yang sudah diajukan sebelumnya, ujung-ujungnya akan sama saja dan berpotensi ditolak lagi," jelasnya.

Meski memberikan ruang untuk gugatan, Sutikno justru mendorong pihak mana pun untuk datang langsung ke kantor kejaksaan. Jika mereka memiliki bukti atau materi baru dalam penanganan kasus Erwin, ia menyarankan agar materi tersebut disampaikan langsung kepada penyidik.

"Kalau mereka punya fakta materil, datang saja ke sini atau ke Kejari Kota Bandung. Sampaikan fakta materil itu. Siapa tahu dengan fakta baru, perkara ini bisa dibuka kembali. Sepanjang fakta itu dihadirkan berdasarkan tata cara dan kualitas alat bukti yang sesuai dengan ketentuan KUHP, kami masih objektif," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang sempat menjerat Erwin, namun kemudian dihentikan oleh kejaksaan. Keputusan itu menuai kontroversi dan digugat ke pengadilan. Meski gugatan pertama ditolak, Sutikno tetap membuka pintu bagi adanya bukti baru yang bisa mengubah arah penanganan perkara.

SP3ErwinKejaksaan TinggigugatanpraperadilankorupsiBandung

Komentar

Memuat komentar...