Pria Balet Pink di Perempatan Bandung, Camat Bertindak

Putri N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pria Balet Pink di Perempatan Bandung, Camat Bertindak

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kecamatan Regol, Kota Bandung, akhirnya mengambil tindakan terhadap seorang pria yang membuat konten live TikTok di perempatan Jalan Moh Toha. Pria tersebut sudah mendapat peringatan tegas untuk tidak mengulangi aksinya di lokasi yang sama.

Pria dewasa berambut cepak dan berkumis itu nekat mengenakan pakaian ballet berwarna pink, mirip busana anak perempuan. Aksinya viral di media sosial dan membuat banyak orang resah. Ia juga membawa tas anak-anak bergambar Tayo the Little Bus.

"Tadi pagi sudah ditertibkan oleh gabungan Linmas Kecamatan Regol dan Astanaanyar," kata Camat Regol, Inci Dermaga, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kasi Trantib Kecamatan Regol, Tantan Haryanto, menjelaskan bahwa secara administratif lokasi tempat pria itu membuat konten berada di wilayah Kecamatan Astanaanyar. Penertiban dilakukan bersama-sama dengan pendekatan persuasif.

"Sudah ditindaklanjuti, kang, persuasif dulu tadi. Karena memang kita sendiri lihat lah, kondisi Indonesia hari ini kan tidak sedang baik-baik saja. Jadi kami juga berusaha humanis ya, tapi tegas," ucapnya.

Bukan hanya pria itu saja yang ditertibkan. Tiga temannya yang juga membuat konten di perempatan jalan ikut diamankan. Setelah diperiksa, keempatnya tercatat sebagai warga Astanaanyar.

"Pas kami tertibkan, mereka bilang kalau mereka enggak minta-minta, enggak ngamen, mereka hanya dari netizen saja nanti yang yang nge-like dan lain-lain karena konten. Tapi kata saya mereka tetap pelanggaran Perda, enggak boleh di jalan raya dan lain-lain karena mengganggu ketertiban umum Perda Nomor 9 Tahun 2019," ujar Tantan.

"Siap pak, ceunah. Mulai besok enggak akan ada lagi (ngonten di perempatan jalan). Awas kata saya kalau melanggar. Paling mungkin saya besok juga dengan rekan Astanaanyar akan memonitor terus, kang," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pria itu dan ketiga rekannya melakukan aksi tersebut untuk keperluan ekonomi. Setelah diberi edukasi, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di perempatan jalan.

"Itu pakaiannya kurang sopan lah, kedua juga di jalan raya gitu kan. Motifnya, dia kan berusaha untuk mencari hidup atau mau menyambung hidup. Saya enggak ngamen, pak, ceunah, saya hanya ngumpulin poin dari netizen. Kata saya, 'Mangga, tapi kamu melanggar'. Pertama di jalan raya, mengganggu ketertiban umum, mengganggu arus lalu lintas dan lain-lain. Saya minta kamu enggak ada, ya. Siap, Pak, enjing (besok) mah moal aya (enggak bakal ada lagi), gitu bilangnya tadi teh," tuturnya.

Tantan mengimbau siapapun yang memanfaatkan media sosial untuk memperhatikan kenyamanan bersama. Menurutnya, setiap tindakan harus sesuai koridornya dan tidak boleh melanggar aturan.

"Kami juga berharap ada tindakan dan solusi dari instansi terkait seperti Dinas Sosial, Satpol PP dibantu bersama unsur kewilayahan, karena mungkin ini terjadi di beberapa wilayah di Kota Bandung," pungkasnya.

Kejadian ini menunjukkan bagaimana kreativitas di media sosial kadang berbenturan dengan aturan ketertiban umum. Pemerintah setempat menekankan bahwa mencari nafkah melalui konten daring tetap harus mematuhi peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas dan kesopanan di ruang publik.

penertiban konten TikTokpelanggaran Perdaketertiban umumjalan rayaBalet pinkKecamatan Regoledukasi persuasif

Komentar

Memuat komentar...