Kemdikbud Siap Tindak Hukum Kasus Riset Palsu UNY 2026

Hari W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Kemdikbud Siap Tindak Hukum Kasus Riset Palsu UNY 2026

Gambar atau konten salah?

Pada Rabu (03 Juni 2026), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI, Brian Yuliarto, mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan proses hukum terkait kasus pemalsuan riset dan identitas dalam konferensi ilmiah internasional.

Ia menegaskan bahwa tanpa tindakan hukum, tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Pihaknya terus mengumpulkan data dan menilai langkah hukum yang dapat diambil.

"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data. Apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap pelaku terduga ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak akan memberikan efek jera," kata Brian

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari empat terduga pelaku tidak memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti kampus di Indonesia. Oleh sebab itu, Kemdiktisaintek tidak memiliki kewenangan terhadap keempat pelaku.

"Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau enggak salah yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu," terang Brian

Jika pelaku memiliki afiliasi dengan kampus di Indonesia, Kemdiktisaintek dapat melakukan sidang komisi etik dan disiplin untuk menghentikan status kepegawaian mereka.

Meski begitu, Brian menekankan bahwa Kemdiktisaintek terus mengumpulkan data dan telah berkoordinasi dengan kampus asal empat terduga pelaku, yaitu Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

UNY telah memanggil keempat pelaku untuk menjelaskan motif dan hal lainnya. UNY kemudian mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus riset palsu yang melibatkan keempat alumninya.

Keempat alumni tersebut disebut sebagai Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati.

"Bahwa benar keempat orang tersebut di atas adalah alumni UNY yang lulus antara tahun 2019-2021," kata UNY

UNY menegaskan bahwa keempat orang tersebut lulus antara tahun 2019-2021.

Pada Selasa (02 Juni 2026), UNY mengirimkan keterangan tertulis kepada pihak terkait.

Konteks kasus ini menyoroti tantangan penegakan integritas akademik di tingkat internasional, di mana kewenangan kementerian terbatas ketika pelaku tidak terafiliasi dengan institusi domestik.

Sementara itu, koordinasi antara kementerian dan universitas asal pelaku menjadi kunci dalam menuntut keadilan dan mencegah praktik pemalsuan riset di masa depan.

pemalsuan risetKemdiktisaintekUniversitas Negeri Yogyakartaintegritas akademiktindakan hukumpelaku terdugakomisi etik

Komentar

Memuat komentar...