Kemdiktisaintek Tegaskan Penutupan Prodi Bukan Pilihan Utama

Putri N. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Kemdiktisaintek Tegaskan Penutupan Prodi Bukan Pilihan Utama

Gambar atau konten salah?

Kemdiktisaintek pernah mengumumkan rencana menutup program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia. Meski kemudian dinyatakan bahwa penutupan bukan pilihan utama, opsi terakhir tetap menjadi bagian dari upaya penataan prodi.

“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir,” ujar Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, pada Senin, 27 April 2026. Ia menambahkan, “Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama, tetapi opsi terakhir dalam upaya penataan prodi.”

Penataan prodi dipandang sebagai bagian penting dari transformasi pendidikan tinggi. Menurut kementerian, transformasi ini bertujuan meningkatkan kualitas, relevansi, dan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional. Bila evaluasi menunjukkan suatu prodi tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik yang memadai, atau tidak dapat dikembangkan melalui pembinaan, maka prodi tersebut akan ditutup.

Setiap perguruan tinggi di Indonesia memiliki ketentuan sendiri melalui peraturan rektor. Berikut contoh ketentuan penutupan prodi di beberapa kampus terkemuka.

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengatur penutupan prodi dalam Peraturan Rektor Unesa Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pembukaan, Pengubahan, dan Penutupan Prodi. Pasal 6 dan 7 menguraikan dua alasan utama: pertama, perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan undang‑undang; kedua, usulan Unesa setelah pertimbangan senat kampus atau setelah dikenai sanksi administrasi berat. Penutupan prodi di Unesa harus ditetapkan oleh menteri.

Universitas Brawijaya (UB) mengatur pembukaan, perubahan, penggabungan, dan penutupan prodi melalui Peraturan Rektor UB Nomor 78 Tahun 2023. Di UB, penutupan prodi dibagi menjadi dua kategori: prodi di kampus utama dan program studi di luar kampus utama (PSDKU). Untuk prodi di kampus utama, alasan penutupan meliputi: perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan undang‑undang; hasil akreditasi BAN‑PT/Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang tidak memenuhi peringkat; sanksi administrasi berat; evaluasi Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang menunjukkan mutu tidak baik selama dua periode akreditasi berturut‑turut; prodi tidak memenuhi permintaan dan kebutuhan pemangku kepentingan serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni; serta penurunan signifikan jumlah mahasiswa dalam lima tahun terakhir.

Untuk PSDKU, penutupan diatur oleh rektor berdasarkan latar belakang: PSDKU tidak terakreditasi oleh BANPT atau LAM; tidak memenuhi syarat pembukaan PSDKU; penyelenggaraan PSDKU melanggar ketentuan undang‑undang; atau terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan undang‑undang tentang PSDKU.

Universitas Terbuka (UT) memiliki Peraturan Senat Akademik UT Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Prodi. Penutupan prodi di UT dapat dilakukan atas alasan: kebijakan pemerintah atau peraturan undang‑undang; relevansi dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, industri, dan dunia kerja; berakhirnya perjanjian dengan pihak eksternal; atau perubahan institusi. Inisiatif penutupan biasanya diusulkan oleh fakultas atau sekolah.

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Veteran Yogyakarta) mencantumkan ketentuan penutupan prodi dalam Peraturan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembukaan dan Penutupan Fakultas, Jurusan, dan Prodi. Penutupan prodi ditetapkan oleh rektor atas usulan dekan yang sudah mendapat pertimbangan senat akademik. Penutupan hanya dapat dilakukan bila prodi tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat diintegrasikan dengan prodi lain di kampus.

Secara keseluruhan, setiap perguruan tinggi menyesuaikan prosedur penutupan prodi dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal. Penutupan program studi tetap menjadi langkah terakhir, dipicu oleh perubahan kebijakan, akreditasi, evaluasi mutu, atau penurunan minat mahasiswa. Proses ini memerlukan persetujuan dari pihak berwenang, baik di tingkat kementerian maupun rektor, serta melibatkan senat akademik dan dekan sebagai penilai utama. Dengan mekanisme yang terstruktur, diharapkan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kurikulum dan sumber daya agar tetap relevan dengan dinamika pendidikan tinggi di Indonesia.

KemdiktisaintekPenutupan Program StudiPenataan ProdiAkreditasiPerguruan TinggiKebijakan PemerintahMutuRelevansi

Komentar

Memuat komentar...