Kemdiktisaintek Usulkan Sistem Seleksi Bersama PTN dan PTS

Yanto K. · 3 min baca · 1 jam lalu · 24 dibaca
Bisik.id
Kemdiktisaintek Usulkan Sistem Seleksi Bersama PTN dan PTS

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menelaah kemungkinan penerapan sistem seleksi mahasiswa baru yang terintegrasi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Ide ini muncul setelah usulan anggota Komisi X DPR RI dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen pada Kamis 04 Juni 2026.

Prof. Dr. Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, menegaskan bahwa sistem seleksi terintegrasi memang memungkinkan. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 73 dan 74, yang menyatakan bahwa PTS dapat melakukan seleksi secara mandiri atau mengikuti sistem seleksi bersama dengan PTN. Ia berkata, “Sebetulnya kalau kita melihat amanat undang-undang, kalau ditanya memungkinkan, tentu saja memungkinkan ya. Karena memang dalam Undang-Undang 12/2012 khususnya dari pasal 73 dan 74 itu disebutkan memang PTS dapat melakukan seleksi secara mandiri atau bisa juga mengikuti sistem seleksi bersama dengan PTN.”

Reaksi Khairul muncul sebagai respons terhadap usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami usulan ini karena beberapa PTS sudah tergabung dalam seleksi bersama tertentu. “Kalau kita bicara sistem, tentu saja memungkinkan. Kami nanti apa namanya, (akan) melakukan kajian lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan, “Paling tidak kalaupun belum semua, barangkali paling tidak platformnya sudah bisa kita mulai.”

Pasal 73 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa “Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap Program Studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.” Selain itu, ayat (2) pada pasal yang sama menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung biaya calon mahasiswa baru yang mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional.

Khairul juga membahas peran perguruan tinggi kementerian lain (PTKL). Ia menjelaskan bahwa prodi-prodi nonkedinasan di PTKL harus melakukan seleksi bersama dengan PTN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Ia menegaskan, “Amanat PP 57/2022 sebetulnya Pak Kirudin, itu untuk prodi-prodi yang sifatnya nonkedinasan, dia memang harus mengikuti seleksi bersama dengan PTN.”

Khairul menambahkan, “Nah, ini juga mengkonfirmasi hasil panja PTKL sebelumnya. Kami sedang berproses untuk menindaklanjuti butir-butir rekomendasi yang sudah disampaikan kemarin gitu dan barangkali ini juga menjadi sebuah kesempatan untuk kita menata kembali bagaimana nanti hubungan antara kedinasan dan nonkedinasan dalam RUU Sisdiknas ya ke depan ya.”

PP Nomor 57 Tahun 2022, ayat (3) dan (4) menyebutkan: (3) “Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (4) “Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.”

Dengan merujuk pada undang-undang dan peraturan tersebut, Kemdiktisaintek menunjukkan kesiapan untuk mengeksplorasi sistem seleksi terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses penerimaan mahasiswa baru, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan PTN dan PTS. Melalui kajian lebih lanjut, kementerian berupaya memastikan bahwa mekanisme seleksi tetap adil, transparan, dan sesuai dengan standar nasional, sambil memperhatikan perbedaan karakteristik antara perguruan tinggi negeri dan swasta serta institusi nonkedinasan.

Kemdiktisaintekseleksi terintegrasiPTN & PTSUndang-Undang 12/2012PP 57/2022PTKLmahasiswa baru

Komentar

Memuat komentar...