Kemendiktisaintek Ubah Nama Program ‘Teknik’ Jadi ‘Rekayasa’
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru saja mengubah kata “teknik” menjadi “rekayasa” dalam nama program studi. Perubahan ini resmi lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 96/B/KPT/2025, yang ditetapkan pada 9 September 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan keputusan tersebut sebagai langkah positif. “Penggunaan istilah rekayasa menurut Lalu lebih relevan serta sejalan dengan istilah engineering yang digunakan dunia akademik global,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini penting agar lulusan Indonesia dapat lebih mudah beradaptasi dan bersaing di skena global. Lalu berharap, perubahan ini juga mendukung perkembangan riset dan inovasi di tanah air.
“Perubahan Prodi Teknik bukan hanya soal nama,” tegas Lalu. “Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.” Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. “Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” sambungnya.
Dalam pernyataan resminya, Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah rekayasa merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” tulis Kemdiktisaintek.
Namun, perguruan tinggi tidak diwajibkan mengubah nomenklatur yang sudah ada. “Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” jelas Kemdiktisaintek. Pihak kampus dapat memilih istilah yang sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.
Penggunaan istilah rekayasa sering muncul di bidang multidisiplin dan teknologi yang tengah berkembang. Contohnya termasuk Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju. Dengan perubahan ini, diharapkan program studi dapat lebih mencerminkan cakupan ilmu dan mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan global.
Perubahan nama program studi ini menandai langkah kecil namun penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah dan komitmen perguruan tinggi, harapannya lulusan dapat lebih kompetitif dan berkontribusi pada inovasi serta pembangunan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
