Kementerian Agama Wajib Asrama PTKIN: Tiga Tipe Solusi
Gambar atau konten salah?
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa setiap PTKIN harus memiliki Ma'had al-Jamiah atau asrama mahasiswa. Asrama ini diharapkan dikelola dengan baik agar meningkatkan literasi dasar keislaman, termasuk kemampuan membaca Al‑Qur’an.
Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Prof Abd Aziz, menyatakan bahwa kehadiran asrama mahasiswa didasarkan pada kesiapan masing-masing PTKIN. Namun, pihaknya menyiapkan tiga tipe opsi asrama yang bisa diterapkan.
“Terkait kewajiban asrama ini, memang wajib. Tentu, kami ini mempunyai tiga tipe asrama berdasarkan pada kesiapan masing-masing PTKIN yang ada,” kata Aziz dalam acara Konferensi Pers Pendaftaran UM‑PTKIN 2026 di The Grand Platinum Hotel Jakarta, 13 Agustus 2026.
Berikut rincian ketiga tipe asrama mahasiswa yang disampaikan Aziz:
1. Full Asrama
Tipe full asrama ditujukan untuk PTKIN yang sudah memiliki bangunan asrama mahasiswa, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Mahasiswa baru diwajibkan berasrama selama tiga semester. “UIN Malang itu sudah memadai untuk asramanya. Jadi mahasiswa barunya mulai semester 1, 2, 3 itu diasramakan. Itu yang memang wajib karena mereka memadai sarana prasarananya,” urai Aziz.
2. Asrama Hybrid
Tipe kedua adalah hybrid, di mana sebagian mahasiswa berasrama dan sebagian tidak. Mahasiswa yang tidak berasrama tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran yang ada di asrama. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atau UIN Tulungagung, Jawa Timur menjadi contoh kampus yang memakai opsi sistem ini. Opsi ini ditujukan untuk PTKIN yang sarana‑prasarana asramanya belum memadai.
3. Dititipkan di Pondok Pesantren
Opsi ketiga adalah menitipkan mahasiswa di pondok pesantren sekeliling PTKIN. Tipe ini ditujukan untuk PTKIN yang sama sekali tidak memiliki sarana‑prasarana asrama mahasiswa. “Jadi apakah kalau kemudian mereka diwajibkan (berasrama), tentu jawabnya bisa ya, bisa tidak, sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia,” ujar Aziz.
Sebelumnya, aturan PTKIN mewajibkan asrama disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno dalam Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pada bulan Februari. Amien menyatakan bahwa ma’hadisasi bukan sekadar membangun asrama mahasiswa, tetapi membangun Ma'had al-Jamiah yang sesungguhnya.
Asrama mahasiswa dijalankan dengan tata kelola pesantren, kurikulum kepesantrenan, dan sistem pembinaan karakter yang terstruktur. Kebijakan ma’hadisasi berangkat dari perhatian terkait kualitas input mahasiswa PTKIN, khususnya literasi dasar keislaman seperti kemampuan baca Al‑Qur’an. Selain penguatan akademik dan karakter, ma’hadisasi juga memberikan keuntungan bagi pendapatan BLU kampus tanpa harus menaikkan UKT.
Dengan tiga tipe asrama ini, PTKIN dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi infrastruktur dan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan ini diharapkan memperkuat fondasi keislaman dan karakter mahasiswa, sekaligus menjaga keberlanjutan finansial kampus melalui pendapatan BLU yang stabil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
