Komdigi Blokir 3.000 Nomor Penipu, 3,4 Juta Situs Judi Online

Hari W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Penipu, 3,4 Juta Situs Judi Online

Gambar atau konten salah?

Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa sudah memblokir 3.000 nomor telepon yang diduga melakukan penipuan. Nomor‑nomor tersebut biasanya meniru nama pejabat publik, termasuk anggota DPR RI. Menkomdigi Meutya Hafid menginformasikan hal ini pada rapat kerja Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18 Mei 2026).

“Jadi berpura‑pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok,” kata Meutya. Ia menambahkan bahwa total kolaborasi dengan operator seluler telah memblokir lebih dari 13 ribu nomor telepon terkait penipuan digital.

Selain itu, Meutya menyebutkan sekitar 2.500 nomor telepon lainnya dilaporkan terkait berbagai modus penipuan digital. Modusnya mulai dari investasi online fiktif, judi online, penipuan jual‑beli online, hingga bentuk kejahatan digital lainnya.

Meutya menegaskan bahwa jumlah nomor yang diblokir bisa lebih banyak jika masyarakat aktif melaporkan nomor yang dicurigai. “Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor‑nomor telepon yang diduga akan menipu itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” kata dia.

Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memblokir 3,4 juta situs judi online. Langkah ini merupakan bagian upaya pemberantasan kejahatan digital dan penguatan ketahanan nasional. “Dalam kerangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya.

Dia menyoroti penurunan pertukaran dana judi online. “Kalau kita lihat data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 % dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.

Penanganan judi online tidak hanya melalui pemblokiran situs, tapi juga menargetkan aliran dana dan rekening yang terindikasi aktivitas perjudian. Sepanjang 2025, Komdigi telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 25 ribu permohonan. Pemblokiran tersebut diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga,” kata Meutya. “Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” imbuh dia.

Upaya ini menandai langkah sistematis pemerintah dalam memerangi penipuan digital dan perjudian online. Dengan blokir nomor, situs, dan rekening bank, Komdigi berusaha mengurangi akses ke platform penipuan dan mengurangi aliran dana ke aktivitas ilegal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan siber dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital.

Komdigipenipuan digitalnomor telepon blokirsitus judi onlinepemblokiran rekening bankOJKkeamanan siber

Komentar

Memuat komentar...