Komisi IX DPR Bahas Retaker Calon Dokter: 1.384 Terdaftar

Kartika D. · 3 min baca · 1 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Komisi IX DPR Bahas Retaker Calon Dokter: 1.384 Terdaftar

Gambar atau konten salah?

Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja pada Senin, 08 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut, muncul isu bahwa ribuan calon dokter terancam meninggalkan program setelah gagal ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) dan menjadi retaker, yakni peserta yang mengulang ujian kompetensi.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menanggapi tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap mahasiswa masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian kompetensi sebanyak 12 kali. Ujian tersebut digelar empat kali setiap tahun, dan batas waktu maksimal bagi mahasiswa adalah tiga tahun setelah memulai studi program profesi.

Menurut Fauzan, hingga akhir 2025 tercatat 1.384 orang sebagai retaker. Dari jumlah tersebut, 376 orang adalah retaker yang masa studinya telah melewati lima tahun dan berpotensi drop out (DO). Sementara itu, 1.008 orang adalah retaker yang masa studinya masih kurang dari lima tahun.

“Jumlah 1.384 retaker itu sebenarnya 1 persen dari total peserta yang mengikuti ujian kompetensi sejak tahun 2014, terutama, itu sebesar 130.655 mahasiswa,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen pada Selasa, 09 Juni 2024.

Fauzan menjelaskan lebih lanjut mengenai 376 retaker yang berpotensi DO. Mereka terbagi menjadi dua kelompok: 46 retaker berasal dari tiga perguruan tinggi yang sudah melewati masa studi dan telah mengikuti ujian kompetensi pada November 2025; 330 retaker lainnya sudah melewati masa studi dan belum mengikuti ujian kompetensi pada November 2025. Karena sudah melewati batas waktu, mereka tidak dapat mengikuti ujian kompetensi lagi.

“1.008 retaker belum habis masa studi,” tambahnya. Ia memecah angka tersebut menjadi 495 retaker yang masih menempuh semester 5, 236 retaker di semester 6, 123 retaker di semester 7, 86 retaker di semester 8, 48 retaker di semester 9, dan 20 retaker di semester 10. Semua retaker tersebut masih dapat mengikuti ujian kompetensi selanjutnya hingga batas maksimal.

Fauzan menyoroti langkah-langkah penanganan retaker. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) telah mengeluarkan surat edaran kepada rektor perguruan tinggi. Surat tersebut menginstruksikan rektor untuk memberikan bimbingan intensif dan program crash bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis. Selain itu, direncanakan opsi alternatif bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan program profesi, yaitu pindah prodi menggunakan ijazah sarjana kedokteran.

Menanggapi keluhan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi retaker, Fauzan menginformasikan bahwa Dirjen Diktiristek telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi. Surat tersebut menyatakan bahwa perguruan tinggi tidak boleh memungut biaya kuliah atau UKT jika mahasiswa tidak lagi mengikuti proses pembelajaran, melainkan hanya mengambil ujian kompetensi berikutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menegur dekan melalui surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan serta Dirjen Dikti kepada rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker yang habis masa studi. Jika tidak mematuhi ketentuan, perguruan tinggi akan dikenai sanksi. Menurut Fauzan, 16 perguruan tinggi telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang habis masa studi. Mahasiswa tersebut diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan ke program pendidikan lain, atau bekerja dengan ijazah Sarjana Kedokteran (S Ked).

Sebagian besar perguruan tinggi sudah meniadakan UKT atau mengurangi biaya hanya untuk administrasi ujian. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial mahasiswa yang berada di posisi retaker.

Secara keseluruhan, rapat kerja Komisi IX DPR menegaskan bahwa meskipun ada tantangan terkait retaker, sistem masih memberikan peluang bagi mahasiswa untuk melanjutkan ujian kompetensi. Pemerintah juga telah mengambil langkah konkret untuk mendukung mahasiswa yang mengalami kesulitan, baik melalui bimbingan intensif, opsi pindah prodi, maupun pengurangan biaya kuliah. Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat drop out di kalangan calon dokter dapat ditekan, dan lebih banyak mahasiswa dapat menyelesaikan program profesi mereka.

Komisi IX DPRretakerUKMPPDdrop outbimbingan intensifbiaya kuliah UKTprogram profesi dokter

Komentar

Memuat komentar...