Komisi X Fokus Kesejahteraan Dosen PTS, Dukung Anggaran
Gambar atau konten salah?
Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta (PTS). Komisi ini menegaskan perlunya perhatian serius pada tenaga kependidikan dan penguatan sarana‑prasarana, sekaligus menyoroti kontribusi PTS dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi X, Esti Wijayati, menjelaskan bahwa di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), jumlah PTS mencapai 2.713 perguruan tinggi, sementara perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 127 pada tahun 2025. Dosen di PTS mencapai 169.638 orang, sedangkan di PTN 98.137 orang. Mahasiswa PTS mencapai 4.833.473 orang, sedikit lebih tinggi dibanding PTN yang tercatat sekitar 4.408.472 mahasiswa.
“Dari data ini kita bisa melihat bahwa peran swasta itu sangat signifikan. Apalagi kalau melihat Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pengunungan, tidak ada kampus negeri di sana. Adanya adalah kampus swasta,” kata Esti. Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 02 Juni 2026. Rapat tersebut disiarkan di YouTube TVR Parlemen dan dikutip pada Rabu, 03 Juni 2026.
Esti menambahkan data mahasiswa di wilayah Papua: Papua Barat Daya 24.359 orang, Papua Tengah 6.185 orang, dan Papua Pegunungan 8.302 orang. “Dari data ini saya mau menyampaikan bahwa perguruan tinggi swasta yang dikelola oleh masyarakat memberikan kontribusi tinggi terhadap upaya kita menaikkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi,” ungkapnya.
Dalam perencanaan anggaran 2027, Esti menilai Kemdiktisaintek perlu berani menyuarakan perlunya anggaran kementerian yang lebih besar. Ia menekankan bahwa anggaran harus cukup untuk PTS, baik untuk dosen, tenaga kependidikan, maupun kampusnya. “Sekarang kita mesti membuka hal ini, untuk kemudian memang ya saatnya kita bicara anggaran pendidikan ini harus betul‑betul konsentrasi di Dikdasmen, di Diktisaintek, untuk memberikan yang terbaik di dunia pendidikan kita,” ucapnya.
Esti juga menyoroti kondisi di Papua. “Kalau saya bicara Papua tadi, kita belum hadir Pak, tapi apa yang sudah kita berikan kepada wilayah‑wilayah tersebut? Yang hadir swasta. Tapi swasta tanpa dibantu oleh pemerintah pusat, terengah‑tengah,” tambahnya.
Selanjutnya, Esti menegaskan perlunya pemberian Bantuan Operasional PTS (BOPTS). Menurutnya, langkah ini memastikan dukungan bagi PTS tidak berhenti di akreditasi, melainkan juga mencakup dosen dan sarana‑prasarana. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatakan pihaknya sudah membuat pilihan‑pilihan penghitungan per mahasiswa per tahun pada BOPTS. Opsi ini akan disampaikan pada pembahasan anggaran 2027.
“Sesuai rekomendasi Komisi X yang lalu, bagaimana BOPTS itu juga diberikan kepada PTS, kita sedang menghitung pilihan‑pilihan seperti apa kira‑kira unit satuan cost‑nya,” ujarnya. Ia mencontohkan, jika satu angkatan mahasiswa baru sebanyak 1,7 juta orang per tahun dialokasikan masing‑masing Rp 10 juta untuk BOPTS, maka tambahan bantuannya menjadi sebesar Rp 17 triliun. “Nah, ini yang kita sedang buat, apakah Rp 10 juta, misalkan Rp 5 juta dulu, atau berapa. Tapi kita akan coba usulkan sesuai arahan dari pimpinan, kita coba usulkan di dalam anggaran di 2027 nanti,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menyoroti standar gaji dosen PTS. Ia menyatakan bahwa standar gaji dosen saat ini turut menjadi perhatian pihaknya, menyusul masukan dan gugatan asosiasi dosen ke Mahkamah Konstitusi terkait pembuatan aturan standar minimum gaji dosen. “Kami juga mengecek kepada aturan kementerian tenaga kerja, itu (standar minimum gaji dosen) juga tidak ada karena, apa, itu dosen kan buka termasuk buruh, begitu ya. Jadi kalau memang ini, akan menjadi kewenangan, kami akan mencoba mengusulkan juga,” ungkapnya.
Selanjutnya, Menteri menjelaskan kebijakan tunjangan serdos. Pemerintah memberikan tunjangan serdos termasuk kepada dosen PTS. Guru besar dari PTS juga mendapat tunjangan kehormatan dari anggaran negara. Dosen S2 dan S3 saat ini bisa kuliah sambil menjabat sebagai dosen. Kebijakan ini memastikan dosen tetap mendapat gaji dan tunjangan serdos sambil menjalankan tri dharma perguruan tinggi.
“Kemarin kami juga menindaklanjuti masukan dari Bapak‑Ibu Komisi X serta dari teman‑teman PTS, kita saat ini sudah membuat aturan di mana dosen itu boleh mengambil kuliah S2 atau S3 tanpa meninggalkan tugas jabatannya sebagai dosen. Artinya mereka tetap bisa berkuliah,” jelas Menteri. Ia menambahkan, “Karena kita juga mendorong kampus‑kampus yang barangkali negeri atau swasta yang memiliki program S2, S3, untuk bisa memfasilitasi dosen‑dosen yang seperti ini, sehingga saat ini dosen‑dosen misalnya di negeri maupun swasta mereka bisa mengambil S3 tetapi bisa tetap mengajar, bisa tetap tri dharma sehingga gaji dan serdosnya tidak dipotong, tetap bisa diterima.”
Menurut Menteri, langkah ini juga mendukung kegiatan penelitian dan bimbingan skripsi mahasiswa. Ia mencontohkan, dosen yang membimbing penelitian untuk skripsi S1 bisa menyelaraskan penelitian S3‑nya dengan bimbingan para mahasiswanya. “Sehingga meskipun dia mengajar, tapi sebenarnya dosen yang bersangkutan kan tetap sudah melakukan penelitian,” tambahnya.
“Nah, ini harapannya juga, apa, bisa membantu Bapak‑Ibu dosen yang barangkali memang, apa, punya keinginan kuliah yang besar tanpa menunggu beasiswa. Dia gajinya dan lain‑lainnya tidak dihentikan, begitu,” terangkan Menteri.
Dengan semua langkah tersebut, Komisi X dan kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan dosen PTS, memperkuat sarana‑prasarana, dan memastikan dukungan finansial melalui BOPTS. Kebijakan serdos dan fleksibilitas pendidikan tinggi juga diharapkan memperkaya pengalaman akademik dosen, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
