Kontroversi Gelar “Insinyur” Budi Gunadi Sadikin di ITB

Agus P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
Kontroversi Gelar “Insinyur” Budi Gunadi Sadikin di ITB

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, muncul sorotan publik ketika Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, atau BGS, dilaporkan oleh lima dokter spesialis ke Polda Metro Jaya. Tuduhan tersebut menyoroti penggunaan gelar “Insinyur” yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan BGS.

BGS, yang lulus dari jurusan Fisika ITB pada tahun 1988, menjabat sebagai menteri kesehatan sejak Desember 2020. Penunjukan beliau sebagai pengganti Terawan Agus Putranto pada masa pandemi COVID-19 mengejutkan karena biasanya jabatan tersebut diisi oleh dokter. Pada pergantian pemerintahan 2024, Presiden Prabowo Subianto kembali memilih BGS untuk memegang posisi yang sama.

Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Dr Andryanto Rikrik Kusmara, SSn, MSn, menjelaskan bahwa penggunaan gelar “Insinyur” perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia. “ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya,” ujar Rikrik dalam keterangan resmi pada 15 Mei 2026.

Rikrik menegaskan bahwa penulisan gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum sejak tahun 1993. Sebelum periode tersebut, ijazah lulusan kampus, termasuk ITB, belum secara eksplisit mencantumkan gelar akademik seperti format saat ini. “Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan. Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini,” seperti dikutip dari penjelasan Rikrik.

Di masa itu, penggunaan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) lebih mengikuti tradisi akademik serta sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum Belanda. Menurut ITB, praktik umum ini berlaku sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.

“Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi,” kata Rikrik.

Gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan formal setelah diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Sementara itu, Program Profesi Insinyur (PPI) mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017, sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.

Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya. Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini,” jelas Rikrik.

Secara keseluruhan, ITB menegaskan bahwa gelar “Insinyur” yang dipakai oleh BGS adalah bagian dari warisan akademik yang berlaku sebelum regulasi modern. Penjelasan ini menyoroti bagaimana sejarah pendidikan tinggi Indonesia memengaruhi penggunaan gelar profesional, dan menegaskan pentingnya memahami konteks tersebut saat menilai penggunaan gelar di kalangan publik.

Budi Gunadi Sadikingelar InsinyurITBPolda Metro JayaUndang‑Undang No. 11/2014Program Profesi InsinyurKeputusan Menteri Pendidikan 1993COVID‑19

Komentar

Memuat komentar...