Pria Berpakaian Pink Ganggu Ketertiban, Satpol PP Bergerak
Gambar atau konten salah?
Media sosial di Kota Bandung tengah ramai memperbincangkan aksi seorang pria yang membuat konten dengan cara yang tidak biasa. Pria dewasa dengan rambut cepak dan kumis ini nekat mengenakan pakaian serba pink layaknya anak perempuan kecil. Ia juga membawa tas anak-anak bergambar karakter serial animasi Tayo the Little Bus.
Sambil memakai headset di telinga, pria yang menggunakan busana mirip baju balet wanita itu mulai berperilaku tidak sesuai dengan usianya. Aksi tersebut dilakukan di perempatan jalan. Di lokasi, terlihat pula ponsel dan tripod yang diduga digunakan pria itu untuk membuat konten.
Video aksi pria tersebut kemudian menyebar luas di media sosial. Banyak warga yang merasa resah dengan kelakuannya. Berdasarkan penelusuran, video itu direkam di perempatan Jalan Moh Toha. Video tersebut bahkan diberi narasi 'pengamen online mulai meresahkan'.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, memberikan tanggapan atas fenomena ini. Ia memastikan sudah meneruskan informasi tersebut ke Kecamatan Regol untuk segera ditindaklanjuti.
"Saya sudah melaporkan ke Camat Regol, hal yang begitu mah ya udah lah menjadi ranah kewilayahan, karena itu mah perilaku per orangan. Tapi itu kan mengganggu, kalau dibiarkan akan menjadi masalah," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 09 Juli 2026.
Bambang menjelaskan, secara aturan, pria itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas pria tersebut juga berbahaya karena dilakukan di bahu jalan raya.
"Iyah, itu mengganggu kenyamanan kan. Dia juga melakukan, ya kalau kita bilang kan ngamen yah. Artinya, perilaku tersebut akan mengganggu kenyamanan orang. Seperti begitu kan dia mau membuat konten, tapi kan bukan di tempat semestinya," ungkapnya.
Bambang menambahkan, "Sok coba, kalau terjadi sesuatu, misalnya tertabrak, atau bagaimana, itu kan akan menjadi masalah. Jadi itu tidak diperbolehkan, dalam aturan itu melanggar Perda 9 2019. Jadi kenyamanan masyarakat perlu kita lindungi juga."
Aksi pria yang membuat konten di tempat umum dengan pakaian tidak pantas ini menjadi perhatian. Pemerintah daerah melalui Satpol PP telah bergerak cepat dengan melaporkan kejadian ini ke tingkat kecamatan. Perilaku yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain tidak bisa dibiarkan begitu saja. Aturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum menjadi landasan untuk menindak aktivitas semacam ini, terutama jika dilakukan di lokasi yang tidak semestinya seperti di perempatan jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dosen Tangis di MK: Gaji Pertama Tak Mampu untuk Ibu
Viking Kampanye 'No Denda' Usai Persib Kena Sanksi Rp6 Miliar
Polisi Razia Humanis: Pelanggar Dapat Nasihat Ustaz, Tertib Dapat Teh Manis
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
Tiga Tewas Akibat Ledakan Mortir Bekas TNI di Bandung Barat
Ahli Bahasa: 'Boti' Bukan Sekadar Gaul
Berita Terbaru
Enam Wakil Eropa Kuasai Perempatfinal Piala Dunia 2026
Pria Berpakaian Pink Ganggu Ketertiban, Satpol PP Bergerak
Nasabah Korban Penipuan Protes Bank Mandiri Taspen Pakai Keranda
Perempat Final Piala Dunia: Prancis vs Maroko
Sananta Antusias Gabung Persebaya
Utang Lansia Buta Huruf Membengkak Rp 140 Juta
Inpres Gajah 2026: Perlindungan Kini Agenda Nasional
Ratusan Fortuner Bukittinggi, Raun Ka Minang 3 Siap