Magang di Singapura Kencingi Botol Rekan Kerja, Divonis Percobaan
Gambar atau konten salah?
Seorang anak magang di Singapura harus berurusan dengan hukum setelah ia mengencingi botol minum rekan kerjanya. Perbuatan itu dilakukan karena ia kesal dengan instruksi kerja yang dianggap tidak jelas.
Peristiwa ini terjadi pada 1 Agustus 2024 sore hari di sebuah gerai ritel di pusat perbelanjaan. Saat itu, pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun sedang menjalani program magang di toko tersebut.
Menurut dokumen pengadilan, pelaku mulai menyimpan kekesalan. Ia merasa para karyawan sering memberikan instruksi kerja yang tidak jelas. Rasa frustrasi itu akhirnya mendorongnya melakukan tindakan yang tidak wajar.
Di ruang staf, pelaku mengambil sebuah botol minum dari loker secara acak. Ia kemudian buang air kecil ke dalam botol tersebut. Setelah itu, ia mengembalikan botol ke tempat semula tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tak lama berselang, pemilik botol yang merupakan asisten penjualan berusia 28 tahun meminum isi botol tersebut. Korban langsung curiga. Rasa minumannya berubah, cairan di dalam botol tampak menguning, dan baunya menyengat seperti urine.
Korban melaporkan kejadian ini ke manajemen toko. Setelah dimintai penjelasan, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan itu membuat korban memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi keesokan harinya.
Mengutip laporan Shin Min Daily News (10 Juli), pelaku yang kini berusia 19 tahun mengaku bersalah atas satu dakwaan melakukan tindakan iseng yang merugikan orang lain. Identitasnya tidak diungkap karena saat melakukan perbuatan itu usianya masih di bawah 18 tahun.
Pada 9 Juli 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman. Pelaku diwajibkan menjalani masa percobaan selama 12 bulan. Ia juga harus menyelesaikan 60 jam kerja sosial dan mematuhi jam malam selama masa hukuman.
Orang tua pelaku juga diminta menyerahkan jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp70 juta). Jaminan ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan anak mereka berperilaku baik selama menjalani masa percobaan.
Kasus ini bermula dari kekesalan yang tidak tersalurkan dengan baik. Seorang anak magang memilih cara yang salah untuk meluapkan rasa frustrasinya di tempat kerja. Akibatnya, ia harus menjalani proses hukum dan menerima konsekuensi dari perbuatannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Es Krim Baltic Tutup Setelah 87 Tahun
Argentina vs Inggris: Bukan Cuma di Lapangan, Juga di Pastry
PM Hungaria Terima 90 Mangga dari Pakistan, Simbol Diplomasi
Workshop Kotak Bunga Korea: Kado Personal Buatan Sendiri
Wisatawan RI Didenda Rp385 Ribu Bawa Bakso di KLIA
5 Tempat Ayam Bakar Enak di Jakarta, Mulai Rp23.000
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
