Jokowi Akan Hadir Bawa Ijazah di Sidang Dr Tifa

Bima J. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Jokowi Akan Hadir Bawa Ijazah di Sidang Dr Tifa

Gambar atau konten salah?

Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya berencana hadir langsung di persidangan. Kehadiran itu rencananya dilakukan saat tahap pembuktian dalam kasus pencemaran nama baik. Terdakwa dalam perkara ini adalah Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, dan Roy Suryo.

Pernyataan itu disampaikan Yakup setelah bertemu Jokowi di kediamannya di Banjarsari, Solo, pada Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan terbaru kasus hukum yang melibatkan nama Jokowi. Yakup mengungkapkan bahwa Jokowi ingin menunjukkan bukti-bukti asli secara langsung kepada majelis hakim.

Bukti yang dimaksud adalah dokumen ijazah pendidikan. Ijazah-ijazah itu selama ini menjadi pokok sengketa dalam gugatan. "Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup.

Meski sudah menyatakan kesediaan hadir, Yakup mengatakan waktu pastinya belum ditentukan. Semua tergantung pada jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Kehadiran Jokowi rencananya akan dilakukan pada fase pembuktian. Fase ini merupakan bagian penting dalam proses persidangan.

"Tentunya nanti di agenda pembuktian (Akan datang di agenda apa?). Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," jelas Yakup.

Langkah untuk hadir langsung dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum di Indonesia. Yakup menambahkan bahwa Jokowi sangat berharap perkara ini bisa segera selesai. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum yang jelas.

"Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah," tutup Yakup.

Yakup juga menyinggung soal praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Gugatan itu terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

Roy Suryo kemudian mengajukan sidang praperadilan lagi, kali ini soal status tersangka. Sidang praperadilan digelar di PN Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Yakup mengatakan Jokowi menghormati keputusan pengadilan. "Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," terangnya.

"Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini, gitu," pungkas Yakup.

Polisi telah menuntaskan penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa sudah menjalani sidang perdana. Sementara sidang perdana Roy masih menunggu hasil praperadilan.

Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo dan dr Tifa terhadap Jokowi. Keduanya dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan hingga tahap persidangan. Jokowi sendiri berharap kasus ini bisa segera mencapai kepastian hukum melalui pembuktian di pengadilan.

Jokowi hadir sidangpembuktianpencemaran nama baikijazahkepastian hukumpengacarapraperadilan

Komentar

Memuat komentar...