McLaren Hancur Terbelah Dua di Sukoharjo, Pelat Nomor Janggal

Hendra M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
McLaren Hancur Terbelah Dua di Sukoharjo, Pelat Nomor Janggal

Gambar atau konten salah?

Sebuah supercar McLaren mengalami kecelakaan tunggal yang sangat parah di Sukoharjo, hingga bodinya terbelah menjadi dua bagian. Peristiwa ini terjadi saat YouTuber Andra ST sedang dalam perjalanan menuju Solo. Tiba-tiba, mobil kehilangan kendali, selip, lalu menabrak tiang telepon dan tiang listrik.

Akibat benturan keras, mobil terbelah dua. Bagian depan yang merupakan kabin pengemudi terpisah dari bagian belakang yang berisi ruang mesin. Kondisinya rusak berat, hampir tidak bisa dikenali lagi. Petugas dari Satlantas Polres Sukoharjo yang menangani kasus ini terlihat sedang memeriksa identitas kendaraan, termasuk nomor mesin. Karena sulit dijangkau, bagian belakang mobil harus diangkat terlebih dahulu.

Di bagian belakang mobil, masih terpasang pelat nomor B-331. Pelat dengan awalan huruf B biasanya digunakan untuk wilayah Jakarta, Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang dan Tangerang Selatan. Namun, saat ditelusuri melalui sistem Samsat Jakarta dan Jawa Barat, nomor tersebut tidak terdaftar. Pengecekan lebih lanjut di situs Informasi Pajak Kendaraan Provinsi Banten menunjukkan bahwa pelat B-331 terdaftar atas nama sebuah perusahaan.

Yang menarik, pelat nomor itu tidak terdaftar untuk mobil McLaren, melainkan untuk Ferrari F8 Spider tahun 2023 berwarna kuning. Pajak kendaraan untuk pelat tersebut juga menunggak selama 1 bulan 29 hari, dengan jatuh tempo pada 9 Mei 2026. Total pajak beserta dendanya mencapai Rp 146.545.000.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Ardian, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, mobil tersebut adalah keluaran tahun 2023 dan sudah terdaftar di Samsat Sukoharjo. "Mobil ini baru dibeli, keluaran tahun 2023. Sudah terdaftar di Samsat Sukoharjo. Ini kendaraan baru, tetapi keluaran tahun 2023. Kemungkinan sekitar 3 bulan (belinya). STNK-nya atas nama pengemudi sendiri," jelas Ardian.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki insiden ini. Ardian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi, mobil tidak melaju dengan kecepatan tinggi saat kecelakaan terjadi. "Kalau menurut keterangan (pengemudi) tidak terlalu kencang, mungkin masih kecepatan di bawah 100 km/jam," ujarnya.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelat nomor yang digunakan. Pelat B-331 yang terpasang di McLaren tersebut ternyata terdaftar untuk mobil Ferrari F8 Spider tahun 2023, bukan untuk McLaren. Selain itu, pajak kendaraan untuk pelat nomor itu juga menunggak selama 1 bulan 29 hari, dengan total pajak dan denda mencapai Rp 146.545.000. Meski begitu, polisi memastikan bahwa mobil McLaren yang mengalami kecelakaan sudah terdaftar di Samsat Sukoharjo dan STNK-nya atas nama pengemudi sendiri.

Kecelakaan ini menyisakan teka-teki mengenai pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis mobilnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden tersebut.

McLarenkecelakaanSukoharjopelat nomorpajakpenyelidikanAndra ST

Komentar

Memuat komentar...