Menteri Umumkan Prosedur Ekspor SDA melalui BUMN Indonesia

Rizki W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
Menteri Umumkan Prosedur Ekspor SDA melalui BUMN Indonesia

Gambar atau konten salah?

Di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa aturan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah disosialisasikan kepada para pengusaha. Ia menegaskan bahwa respon para pelaku usaha terhadap aturan tersebut positif.

Airlangga menyatakan bahwa asosiasi pengusaha telah memahami ketentuan baru tersebut dan kini sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan implementasinya. Ia mengutip, “Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi,”

Para asosiasi kemudian menegaskan permintaan mereka akan transparansi dan kejelasan dari pemerintah mengenai badan pengelola ekspor. Airlangga menanggapi, “Yang mereka minta (asosiasi), tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru,”

Badannya adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Airlangga menambahkan kemungkinan DSI berkantor di Wisma Danantara. Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI merupakan keputusan internal Danantara. Ia berkata, “Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat (DSI berkantor),”

DSI merupakan entitas yang akan mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA. Pembentukannya mengikuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN. PP ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Melalui kebijakan ini, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Inisiatif ini menandai langkah pemerintah untuk memperketat pengelolaan ekspor SDA dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.

Airlangga HartartoBUMNSDADSITata Kelola Ekspor KomoditasPPTransparansi

Komentar

Memuat komentar...