Ditjen Gakkum Cari Pemilik Sah Kapal KM JOI I
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mencari siapa pemilik sah dari sebuah kapal bernama KM JOI I. Kapal ini disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan kejahatan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pencarian ini dilakukan agar pihak yang merasa berhak atas kapal tersebut bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Proses ini penting sebelum barang bukti tersebut diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 Juli 2026, mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menindak, tetapi juga melindungi hak setiap pihak. "Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang dipegang penyidik, kapal ini adalah kapal perikanan yang terbuat dari kayu. Panjangnya sekitar 14 meter dan bobotnya 17 Gross Ton (GT). Hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa nama pemilik yang tercantum di dokumen kapal bukanlah salah satu dari awak kapal yang ditangkap saat operasi penindakan.
Saat ini, kapal tersebut berada di bawah pengawasan Ditjen Gakkum dan diamankan oleh Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal sudah rusak parah. Diperkirakan hanya tersisa sekitar 30 persen dari kondisi aslinya.
Kapal itu juga sengaja dikandaskan karena bocor. Jika tetap berada di laut, kapal berpotensi tenggelam. Kondisi ini membuat biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus bertambah.
Untuk mencegah nilai barang bukti semakin menurun, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Rencana ini sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Uang hasil le12ang nantinya akan menjadi alat bukti pengganti dalam proses pengadilan.
Sebelum pelelangan dilakukan, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang mengaku sebagai pemilik sah. Lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas Kapal KM JOI I juga dipersilakan untuk menyampaikan klarifikasi. Mereka harus membawa dokumen asli kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang bisa membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jeffri menjelaskan, "Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027."
Intinya, Ditjen Gakkum ESDM memberi kesempatan selama seminggu bagi siapa pun yang merasa berhak atas kapal KM JOI I untuk melapor. Kapal ini sudah rusak berat dan biaya perawatannya terus membengkak. Jika tidak ada yang mengklaim, kapal akan dilelang dan hasilnya akan digunakan sebagai bukti pengganti di persidangan kasus pertambangan ilegal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
B50 Hemat Devisa Rp170 Triliun, Hentikan Impor Solar
PLN Dapat Tambahan Jatah Batu Bara 1,8 Juta Ton per Juli 2026
Pemerintah Buka Tambahan Kuota Nikel untuk Smelter
Nindya Karya Garap Dua dari Lima Bendungan Nasional
KITB Genjot Investasi Global di Pameran INNOPROM Rusia
Prabowo: Ada Oknum Menyusup di Program MBG
Berita Terbaru
Ditjen Gakkum Cari Pemilik Sah Kapal KM JOI I
Prabowo Lanjutkan MBG, Minta Warga Awasi via TikTok
Dinas Pendidikan Tunggu Hasil Mediasi Kasus Bullying SMPN 33
Buaya 1,5 Meter Dievakuasi dari Drainase Palu
Spanyol vs Belgia Perebutkan Tiket Semifinal Piala Dunia
Ronaldo Dibikot Rekan Setim?
Marc Marquez Tercepat di Practice MotoGP Jerman
Sony Luncurkan Tiga TV Bravia Baru dengan Teknologi True RGB