Minyakita Berbau Solar, Kemendag Perketat Pengawasan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini memperketat pengawasan terhadap Minyakita, minyak goreng rakyat yang disubsidi pemerintah. Pengawasan ini mencakup seluruh rantai, dari pabrik hingga ke tangan konsumen. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan agar kasus Minyakita yang berbau solar tidak terulang lagi.
Sebelumnya, warga di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri yang menerima bantuan pangan melaporkan bau tidak sedap pada minyak goreng tersebut. Minyak itu diduga diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR). Kejadian ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke semua produsen Minyakita. Isi surat itu menegaskan kewajiban memenuhi standar mutu, jumlah, dan izin edar yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujar Iqbal saat dihubungi pada Minggu, 05 Juli 2026.
Iqbal menilai insiden bau solar ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang ada. Ke depannya, pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar atau tingkat pengecer. Pengawasan akan diperketat langsung dari pabrik, alias dari hulu.
"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," jelas Iqbal.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Aturan ini sudah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Pasal 3 dan Pasal 27 dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi persyaratan mutu, standar kualitas, ukuran atau takaran, serta keamanan pangan.
Kemendag juga akan bekerja sama dengan kementerian teknis yang menangani standardisasi. Selain itu, aparat penegak hukum akan dilibatkan untuk memastikan setiap jalur distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.
"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," kata Iqbal.
Kasus Minyakita berbau solar yang muncul di beberapa daerah di Jawa Tengah mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir. Langkah ini menunjukkan bahwa masalah kualitas tidak hanya bisa diatasi di tingkat pasar, tetapi harus dicegah sejak proses produksi di pabrik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Diskon 50% Panci & Teflon di Transmart, Bisa Hemat Rp1,1 Juta
Danantara Evaluasi Besar-Besaran PT Pos Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk 136 Perlintasan Kereta
BNI Resmi Luncurkan Logo HUT ke-80
Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 2,78 Juta Pekan Depan
Minyakita Berbau Solar, Kemendag Tarik Bantuan Pangan
Berita Terbaru
Minyakita Berbau Solar, Kemendag Perketat Pengawasan
Truk Mogok, Macet 9 Km di Jalur Medan-Berastagi
Mobil Terparkir Berbulan-Bulan di Bandung, Dishub Turun Tangan
Bayi Toilet Kereta Sancaka Kondisi Sehat
KBS Dipadati 13 Ribu Pengunjung di Akhir Pekan
Macet Berastagi 12 Jam, Truk Mogok Lumpuhkan Jalur
Liburan Sekolah, Pengunjung KBS Tembus 13 Ribu Orang
Maroko Hajar Kanada 3-0, Tantang Prancis di Perempatfinal