MNA Bayar 20% Pesangon, Sisanya 313 Miliar Belum Terpenuhi
Gambar atau konten salah?
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih belum menuntaskan seluruh kewajibannya dalam memberikan pesangon kepada 1.225 eks pekerjanya. Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022, MNA hanya membayarkan 20% pesangon.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan total kewajiban pesangon MNA sebesar Rp 313 miliar. Upah pekerja sudah diselesaikan oleh kurator. Ia menjelaskan: Sisa upah pekerja ada sejumlah Rp 3,8 miliar telah dibayarkan seluruhnya oleh tim kurator MNA. Pembayaran pesangon, kalau tadi upah sudah beres, pesangon baru diterima 20% dari total pesangon yang seharusnya dan 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang atau SPU, ujarnya.
Indah menyoroti ketimpangan antara aset dan utang. Total utang MNA mencapai Rp 11,3 triliun, sementara 95% aset telah dijual untuk menutup kewajiban. Aset yang tersisa sangat terbatas, hanya Rp 2 miliar. Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau dijual karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Pada 2025, aset tersisa hanya sekitar 3% dari total utang.
Dalam audiensi dengan kurator, pihak MNA berjanji akan menyelesaikan persoalan ini sampai 2027. Kemnaker meminta kurator tidak memberikan harapan palsu kepada para eks pekerja. Kemudian, mereka menyarankan tim advokasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
