MNA Pailit, Hanya 20% Pesangon Diterima, Sisa Tertunda
Gambar atau konten salah?
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Sejak saat itu, perusahaan belum selesai membayar pesangon kepada 1.225 eks pegawai.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa hanya 20% dari pesangon yang sudah dibayarkan. Sisanya masih belum terbayar. Upah yang sebelumnya tertunda kini telah dibayarkan oleh kurator.
Indah menjelaskan bahwa penyebab utama keterlambatan pembayaran pesangon adalah ketimpangan antara aset dan utang perusahaan. Total utang MNA mencapai Rp 11,3 triliun, sementara 95% aset telah dijual untuk menutup kewajiban. Sisa aset hanya Rp 2 miliar, dan belum dapat dicairkan.
“Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau belum dapat dijual, karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3% dari total utang senilai Rp 2 miliar,” jelas Indah.
Dalam audiensi bersama kurator, pihaknya menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini sampai 2027. Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta agar kurator tidak memberikan harapan palsu kepada para eks pekerja MNA.
Penyelesaian kasus PT MNA sangat tergantung pada keputusan tim kurator dan intervensi khusus pemerintah. “Oleh karena itu, pada audiensi di 25 Februari 2024, kami menyampaikan kepada kurator saran agar kurator pun terlebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja. Kemudian, kami juga menyarankan tim advokasi diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna mencari solusi lebih lanjut,” tutur Indah.
Kasus MNA menunjukkan bahwa meski sebagian besar aset telah dijual, sisa aset yang tersisa tidak cukup untuk menutupi utang. Proses penyelesaian masih berlangsung, dengan harapan penyelesaian akhir dapat dicapai pada tahun 2027 melalui kerja sama antara kurator, pemerintah, dan lembaga terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Garuda Indonesia Ubah Sistem Bagasi per 1 September 2026
Prabowo: 3-4 Tahun Lagi RI Bisa Hasilkan Bensin dari Tanaman
OJK Sita Aset Henry Surya Rp114 Miliar
Prabowo Tantang yang Ragu: Silakan Cari Negara Lain
Prabowo Kecam Tamu Asing yang Merampok
83.000 Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Rampung
Berita Terbaru
Garuda Indonesia Ubah Sistem Bagasi per 1 September 2026
Marc Marquez Pole di MotoGP Jerman, Bezzecchi Cedera
Warga Malang Mulai Borong Alat Tulis Jauh Sebelum Sekolah
Ledakan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Tewas
Prabowo: 3-4 Tahun Lagi RI Bisa Hasilkan Bensin dari Tanaman
PS Bhayangkara Polda Babel Juara Umum Silat IPSI Cup
Sensus Ekonomi Aceh Capai 50 Persen, Tertinggi Nasional
Bos Robbak Bon Utang Karyawan, Restoran Malah Makin Laris
