Nasib Motor Listrik BGN: Dipertimbangkan Alih Program

Arif S. · 3 min baca · 1 hari lalu · 7 dibaca
Bisik.id
Nasib Motor Listrik BGN: Dipertimbangkan Alih Program

Gambar atau konten salah?

Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan, mengungkapkan secara terbuka nasib motor listrik yang pernah dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN. Dadan kini terjerat kasus korupsi dan dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengadaan motor listrik menjadi salah satu elemen yang menjeratnya.

Dudung menegaskan bahwa motor listrik tersebut sudah dibayar. “Motor listrik yang pengadaannya dilakukan Dadan saat ini sudah dibayar, mau tidak mau motor listrik tersebut tetap akan menjadi aset BGN,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Nanik S Deyang, kepala BGN baru, akan memikirkan penggunaan aset tersebut. Dudung juga menyatakan bahwa Presiden dapat memutuskan agar motor tersebut dialihkan ke program lain yang dibutuhkan pemerintah, bukan hanya untuk BGN atau program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pagi ini, Dudung menerima Nanik di kantornya. Nasib motor listrik yang sempat dipesan pada era Dadan menjadi topik pembahasan. “Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” kata Dudung di kantor Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026.

Awalnya, Dadan pernah menyatakan motor listrik itu akan diperuntukkan bagi Kepala SPPG atau kebutuhan SPPG-nya. Dudung menegaskan bahwa SPPG sudah mendapatkan insentif cukup besar untuk membeli kendaraan operasional. “Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN),” lanjut Dudung.

Dudung memaparkan bahwa pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana mencapai 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Anggaran tersebut ditemukan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah di-markup oleh Dadan. Pengecekan menunjukkan motor listrik tersebut belum semuanya jadi, masih dalam tahap perakitan. “Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” sebut Dudung.

Ia melanjutkan bahwa selisih diperkirakan sekitar Rp 200 juta, berbeda dengan perhitungan BPK yang menilai Rp 400 juta. “Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya,” jelas Dudung.

Dalam konteks hukum, Kejaksaan Agung dan BPK menemukan adanya markup pada pengadaan tersebut. Motor listrik masih dalam proses perakitan, namun sudah dibayarkan. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu, 3 Juni. Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu tuduhan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry menyebut vendor pemenang proyek, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry dalam keterangan resmi.

Motor listrik tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan pejabat BGN. Dudung menegaskan bahwa meski motor sudah dibayar, masih belum jelas apakah akan diserahkan ke BGN atau dialihkan ke program lain. Proses hukum terkait markup dan pembayaran masih berlangsung, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pihak berwenang.

Pengadaan motor listrik ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Meski motor tersebut belum selesai diproduksi, statusnya tetap menjadi aset yang harus diputuskan arah penggunaannya. Pemerintah masih menunggu hasil investigasi dan keputusan hukum untuk menentukan nasib motor tersebut.

Komentar

Memuat komentar...