OJK Blokir 36.735 Rekening Judi Online
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar mengawasi aktivitas keuangan ilegal. Fokus utama mereka saat ini adalah perjudian online, yang biasa disebut judol, dan penipuan daring atau scam. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah meminta bank-bank untuk memblokir puluhan ribu rekening yang diduga kuat terkait dengan kegiatan tersebut.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan data terbaru. Hingga saat ini, pihaknya sudah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemeriksaan mendalam, atau yang dikenal dengan istilah enhanced due diligence (EDD), serta pemblokiran terhadap 36.735 rekening. Angka ini naik dari catatan sebelumnya yang berjumlah 36.191 rekening. Semua rekening itu terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Data awal tersebut, menurut Dian, berasal dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," jelas Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa, 04 Agustus 2026.
Langkah OJK tidak berhenti di situ. Mereka juga mendorong perbankan untuk memperluas penelusuran. Caranya adalah dengan menutup rekening-rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan orang-orang yang sudah terindikasi terlibat dalam judi online. Untuk rekening-rekening yang terjaring dalam perluasan ini, bank tetap diwajibkan menjalankan proses EDD. Tujuannya jelas, untuk memastikan semua aturan dipatuhi. EDD sendiri adalah proses pemeriksaan yang sangat detail. Bank akan memverifikasi identitas nasabah, mencari tahu asal-usul dana, dan mempelajari pola transaksi. Semua ini dilakukan untuk mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tambah Dian.
Untuk memperkuat upaya ini, OJK juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Salah satu wujudnya adalah penyelenggaraan OJK Banking Forum 2026. Acara ini digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026. Forum tersebut mengusung tema penguatan tata kelola teknologi informasi di perbankan. Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital.
"Bersama Komdigi dan Industri Perbankan Nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema penguatan tatakelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital," tutup Dian.
Pemblokiran ribuan rekening ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memberantas judi online. Angka rekening yang diblokir terus bertambah, dari 36.191 menjadi 36.735, menandakan proses pengawasan yang berkelanjutan. Dengan melibatkan perbankan dan kementerian terkait, upaya ini tidak hanya menyasar rekening yang sudah terdeteksi, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan melalui pencocokan data kependudukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait