OJK Hapus Izin BPR Pembangunan Nagari, Likuidasi Dimulai

Fajar H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
OJK Hapus Izin BPR Pembangunan Nagari, Likuidasi Dimulai

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari, sebuah lembaga keuangan mikro yang berlokasi di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sebelumnya, pada 5 Maret 2025, OJK menempatkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam kategori BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12%.

Menurut pengumuman resmi OJK, “Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kutipan dikutip pada 3 April 2026.

OJK memberi waktu cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, lembaga tersebut tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan yang memadai.

Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi. Proses dimulai dengan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari.

LPS akan melakukan pembayaran dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dimulai dengan memverifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari.

“Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS,” kata Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga Nur Budiantoro dalam keterangan resmi.

Syarat 3T yang dijamin oleh LPS meliputi: Tercatat pada pembukuan bank; Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data selesai, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan mudah melalui link website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.

“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Nur Budiantoro.

Dengan langkah ini, OJK dan LPS berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan mikro dan melindungi hak nasabah. Proses likuidasi dan pembayaran dijalankan secara terstruktur, memastikan bahwa nasabah dapat memperoleh kembali simpanan mereka sesuai prosedur yang berlaku.

OJKPT BPR Pembangunan NagariPencabutan izin usahaLPSLikuidasiVerifikasi nasabah3T LPS

Komentar

Memuat komentar...