BNI Perketat Pengawasan Penyaluran KUR
Gambar atau konten salah?
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperketat pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuannya, agar dana pinjaman benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan digunakan sesuai peruntukan. Langkah ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari analisis kredit, verifikasi calon peminjam, pencairan dana, pemantauan penggunaan uang, digitalisasi proses, hingga audit berkala.
Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas kredit program pemerintah. BNI ingin memastikan KUR hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan digunakan untuk tujuan pembiayaan yang benar.
"BNI terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," kata Okki dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.
Salah satu perubahan penting adalah penerapan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani. Proses ini tidak melibatkan collection agent (CA). Dengan cara ini, bank bisa mendapatkan informasi langsung dari calon peminjam mengenai profil usaha, kebutuhan dana, kemampuan membayar, dan rencana penggunaan uang.
BNI juga memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan bertindak sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi. Perusahaan inti ini membantu pendampingan usaha, menyerap hasil produksi, dan memantau pelaksanaan kredit.
"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," ujar Okki.
Selain itu, BNI menerapkan pembatasan radius. Kebijakan ini memudahkan proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, dan pengawasan aktivitas peminjam setelah dana cair. Tujuannya agar unit terkait bisa mengenal dan memantau debitur secara lebih dekat dan efektif.
Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital. Data debitur bisa dipantau secara lebih terukur. Melalui sistem ini, BNI dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing peminjam.
"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," kata Okki.
BNI juga melakukan pemantauan berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Perusahaan juga mengaudit setiap pemberian kredit secara rutin. Tujuannya untuk memastikan proses penyaluran sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, dan memperkuat akuntabilitas semua pihak yang terlibat.
Okki menambahkan, penguatan tata kelola ini sejalan dengan langkah BNI dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara objektif. Terkait kasus dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan perusahaan kepada aparat penegak hukum. Laporan itu diajukan setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
"Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki.
BNI menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran. Jika ada pihak internal atau eksternal yang terbukti melanggar, BNI memastikan akan menindaklanjutinya sesuai hukum dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak mewakili kebijakan atau praktik perusahaan. BNI memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI berkomitmen untuk terus mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Melalui analisis langsung kepada petani, pembiayaan berbasis ekosistem, pembatasan radius pemantauan, digitalisasi proses kredit, pemantauan berkala, dan audit rutin, BNI berharap penyaluran KUR bisa berjalan semakin terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Kasus di Jember menunjukkan bahwa BNI tidak segan melaporkan indikasi penyimpangan ke pihak berwajib. Perusahaan juga menegaskan bahwa pelanggaran individu tidak mencerminkan praktik perusahaan secara keseluruhan. Langkah-langkah pengawasan yang diperketat ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyimpangan di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di Level BBB
Allianz Bayar Klaim Rp500 Juta Usai Pasien Kanker Meninggal
BNI Laporkan Sendiri Dugaan Korupsi KUR Jember
S&P Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB
Brownies Ketan Sidoarjo Tembus Pasar Lima Negara
Bantuan Beras 10 Kg Juli Masih Tunggu Anggaran
Berita Terbaru
BNI Perketat Pengawasan Penyaluran KUR
Pasien Jiwa Ancam Orang Tua Pakai Sajam, Dievakuasi Polisi
Ketua MDA Bali Bolos Lima Kali Rapat DPRD
Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga September 2026
Dinkes Sumut Kirim Tim ke RSUD Rantau Prapat
Singkong Raksasa Edi Junaedi Curi Perhatian di Pameran Pertanian Ciamis
1 Safar 1448 H Jatuh 16 Juli 2026, Muhammadiyah Beda
BPOM Awasi Ketat Makan Bergizi Gratis