OJK Perbarui Aturan Pembiayaan Hijau, Target Selesai 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pembaruan terhadap aturan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau. Pembaruan ini dilakukan dengan menyusun Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 serta memperbarui Peraturan OJK (POJK) 51/2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa taksonomi hijau terbaru telah memasuki tahap konsultasi publik sejak bulan Oktober hingga 21 November. Versi ketiga ini mencakup kriteria keberlanjutan yang meliputi sektor pertanian, kehutanan, perikanan, manufaktur, penyediaan air, pengelolaan sampah, serta sektor pendukung seperti informasi, komunikasi, dan aktivitas profesional.
“Taksonomi memberikan kerangka yang jelas bagi investor dan sektor keuangan untuk memilih portofolio pembiayaan yang berdampak positif terhadap dekarbonisasi, mencegah greenwashing, serta mempercepat integrasi ekonomi hijau,” jelas Mirza dalam acara yang berlangsung di DoubleTree by Hilton Jakarta, Tangerang Selatan, pada 31 Oktober 2025.
Selain itu, OJK juga memperkuat pengelolaan risiko iklim melalui kerangka Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS). Kerangka ini mencakup berbagai aspek seperti tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan, yang akan menjadi dasar untuk menilai ketahanan bisnis bank menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dengan adanya CRMS, OJK akan mewajibkan bank untuk mengintegrasikan risiko iklim dalam manajemen risiko serta pengambilan keputusan strategis. Regulasi ini juga mencakup penerapan climate stress test dan penyusunan rencana transisi menuju portofolio rendah karbon.
“OJK mendorong bank untuk mulai mengintegrasikan risiko iklim dalam manajemen risiko dan proses pengambilan keputusan strategis,” tambahnya. “Ini termasuk pelaksanaan Climate Stress Test untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap perbankan dan pengembangan Rencana Transisi menuju portofolio pembiayaan rendah karbon.”
Mirza juga menyampaikan bahwa revisi POJK 51/2017 ditargetkan selesai pada tahun 2026. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2027. Dalam regulasi tersebut, pembiayaan hijau akan mendapatkan klasifikasi hijau yang sejalan dengan target Paris Agreement.
“Revisi POJK 51 tahun 2017 diharapkan dapat selesai pada tahun 2026, sehingga dapat berlaku secara bertahap mulai tahun 2027. Amandemen ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan standar internasional termasuk adopsi IFRS Sustainability Standard 1 dan IFRS Sustainability Standard 2,” tutupnya.
Pembaruan ini mencerminkan langkah OJK dalam memperkuat komitmen terhadap pembiayaan yang berkelanjutan dan mendukung upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lembaga keuangan dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan dampak positif bagi lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
