Potongan Ojol 8% Berlaku, Aturan Baru Mulai 1 Juli

Fajar H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Potongan Ojol 8% Berlaku, Aturan Baru Mulai 1 Juli

Gambar atau konten salah?

Sejak 1 Juli 2026, aturan baru mulai berlaku. Pemerintah dan perusahaan aplikasi ojek online sepakat memangkas potongan biaya yang dibebankan kepada pengemudi. Angkanya turun menjadi 8%. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengamati sudah ada perubahan dalam susunan tarif ojek online. Tapi sampai sekarang, dia belum menerima laporan apakah potongan itu benar-benar sudah mencapai 8%. "Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dudy mengakui masih ada perbedaan tafsir di kalangan pengemudi soal cara menghitung potongan. Ia meminta perusahaan aplikasi memberikan penjelasan yang lebih luas. "Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," ujarnya.

Pemerintah sudah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 dengan aturan teknis. Bentuknya Peraturan Menteri Perhubungan. Dudy memastikan aturan itu sudah berlaku. "Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku," katanya. Ia tidak menyebut nomor beleid secara detail.

Potongan 8% ini hanya untuk ojek online. Layanan kurir atau pengiriman barang roda dua tidak termasuk. Begitu juga taksi online roda empat. Untuk taksi online, Dudy bilang perlu koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab ada aturan tarif dari daerah. "Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," jelas Dudy.

Layanan antar barang roda dua atau kurir online diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. "Karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi) ya," sebut Dudy.

Aturan baru ini hanya menyentuh satu segmen transportasi online. Potongan 8% belum mencakup pengemudi taksi online dan kurir. Pemerintah masih perlu menyelaraskan aturan dengan daerah dan kementerian lain.

ojek onlinepotongan biaya8 persenPerpres 27perlindungan pekerjatransportasi onlinetarif baru

Komentar

Memuat komentar...