OJK sita 41 aset BPRS GP Medan

Fitri A. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK sita 41 aset BPRS GP Medan

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyita puluhan aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Total ada 41 aset yang disita oleh penyidik OJK. Aset-aset ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang dilakukan oleh BPRS GP.

Proses penyitaan ini berlangsung pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026. Langkah tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Penyitaan ini bukanlah tindakan yang tiba-tiba. Ini adalah hasil dari penelusuran aset atau yang biasa disebut asset tracing. Tim penyidik OJK bekerja keras untuk melacak dan mengamankan barang bukti. Tujuan utamanya adalah untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Lantas, apa saja aset yang berhasil disita? OJK mengamankan 41 aset yang terdiri dari tanah dan bangunan. Aset-aset ini tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya, ada 8 bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, ada juga 29 bidang tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM). Tanah-tanah ini juga berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, OJK juga menyita 2 aset di Kota Binjai dan 2 aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan sesuatu yang menarik. Sebagian agunan pembiayaan ternyata tidak diikat dengan sempurna sesuai aturan hukum yang berlaku. Agunan tersebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal, seharusnya ada prosedur yang lebih ketat.

OJK pun angkat bicara. Dalam keterangan resminya pada Minggu, 21 Juni 2026, mereka menegaskan, "Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset." Artinya, langkah ini diambil agar proses hukum berjalan efektif dan aset yang hilang bisa kembali.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana di PT BPRS GP. Izin usaha bank ini sudah dicabut oleh OJK pada 17 April 2025. Jadi, bank ini sudah tidak beroperasi lagi secara legal. Dua orang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah IP, yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan MIL, yang disebut sebagai pengguna dana akhir atau end user.

Hasil penyidikan menunjukkan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, kedua orang ini diduga melakukan kecurangan. Mereka diduga membuat catatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Caranya, mereka memberikan 35 fasilitas pembiayaan. Fasilitas ini diberikan atas nama 34 nasabah yang hanya pinjam nama atau nominee. Total plafon pembiayaan yang diduga palsu ini mencapai Rp 15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan dengan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Prosedur pembiayaan yang berlaku juga tidak diikuti. Uang hasil pencairan pembiayaan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang itu juga dipakai untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Akibatnya, kualitas pembiayaan bank menjadi terpengaruh.

Atas perbuatan mereka, para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mereka juga diduga melanggar ketentuan pidana lainnya.

Keberhasilan penyitaan aset ini tidak lepas dari kerja sama. OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Semua pihak bekerja sama untuk memastikan kasus ini bisa diusut tuntas.

Kasus BPRS GP ini menunjukkan bagaimana praktik perbankan syariah bisa disalahgunakan. Nasabah pinjam nama dan dokumen palsu menjadi modus utama. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan produktif, malah dipakai untuk kepentingan pribadi. OJK terus berupaya membersihkan sektor perbankan dari praktik-praktik curang seperti ini.

OJKBPRS GPpenyitaan asetperbankan syariahMedanpemulihan asetpembiayaan palsunasabah nominee

Komentar

Memuat komentar...