Pakar Desak Pemerintah Percepat Bentuk Lembaga Pengawas Data
Gambar atau konten salah?
Para pakar keamanan siber mendesak pemerintah agar mempercepat pembentukan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Desakan ini muncul seiring dengan adanya kesepakatan mengenai transfer data pribadi antarnegara antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pembentukan lembaga pengawas PDP ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa lembaga tersebut harus sudah dibentuk selambat-lambatnya dua tahun setelah UU tersebut disahkan.
Pratama Persadha, Ketua Lembaga riset siber CISSReC, menekankan bahwa pemerintah harus segera menjadikan pembentukan dan pengoperasian Lembaga Pengawas PDP sebagai prioritas nasional. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kerja sama digital global terus meningkat.
"Pembentukan lembaga itu seharusnya dilihat sebagai infrastruktur keamanan nasional di era ekonomi digital, bukan sekadar beban administratif," kata Pratama pada (24/02/2026).
Ia menyarankan agar Presiden dapat memprioritaskan proses pembentukan ini. Caranya adalah dengan mempercepat penerbitan peraturan pelaksana, menentukan struktur organisasi, mengalokasikan anggaran yang cukup, serta merekrut sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kuat di bidang hukum dan teknis keamanan data.
Percepatan pembentukan lembaga ini, menurut Pratama, akan memberikan beberapa manfaat penting. Manfaat tersebut mencakup:
- Memberikan legitimasi internasional bagi Indonesia dalam kerja sama digital.
- Menyediakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi data pribadi.
Tanpa adanya otoritas pengawas yang independen, implementasi transfer data antarnegara akan selalu berada dalam posisi yang rentan dari sisi hukum dan tata kelola.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sempat menyampaikan bahwa proses pembentukan lembaga PDP masih berjalan. Proses tersebut melibatkan diskusi lintas kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk lembaga PDP memang masih dalam pembicaraan dan juga harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara, dan juga Kementerian PANRB. Jadi, kami mengikuti nanti badannya seperti apa, masih dalam pembicaraan," ujar Meutya saat peluncuran Garuda Spark Innovation Hub Jakarta pada (02/10/2025).
UU PDP mengamanatkan lembaga tersebut berfungsi sebagai otoritas independen. Tugasnya meliputi pengawasan, penegakan hukum, hingga mediasi terkait pelanggaran data pribadi di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan bentuk dan desain kelembagaan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, UU PDP yang menjadi dasar hukum bagi 'wasit pelindungan data pribadi' ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Pakar siber mendesak pemerintah segera membentuk lembaga pengawas PDP yang diamanatkan UU, terutama setelah adanya kesepakatan transfer data lintas negara ke Amerika Serikat. Lembaga ini dinilai krusial sebagai infrastruktur keamanan nasional di tengah meningkatnya kerja sama digital global. Pratama Persadha menekankan pentingnya percepatan melalui regulasi turunan, struktur organisasi yang jelas, alokasi anggaran, dan rekrutmen SDM kompeten. Pembentukan otoritas independen ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum domestik dan legitimasi internasional, serta mencegah kerentanan tata kelola dalam transfer data antarnegara. Saat ini, proses pembentukan masih dalam tahap harmonisasi antarlembaga pemerintah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perlindungan Mobile Banking & E‑Wallet: Langkah Praktis 2026
Ransomware: Ancaman Besar, Cara Lindungi Data & Bisnis
Cara Bersihkan Jejak Digital & Lindungi Privasi Online
Social Engineering: Cara Mengidentifikasi dan Menghindarinya
Aktifkan 2FA: Cara Mudah Lindungi Akun Anda Online Sekarang
VPN: Cara Mudah Lindungi Data dan Akses Konten Global
