Pemain Kamerun Ditangkap Usai Main Tarkam
Gambar atau konten salah?
Petugas Imigrasi Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pemain sepak bola asal Kamerun bernama Georges Decauch Jorel Manga Messe. Ia diamankan karena melanggar izin tinggal. Masa tinggalnya di Indonesia sudah habis lebih dari 60 hari. Selama itu, ia justru ikut bermain di turnamen sepak bola antar kampung (tarkam).
Georges ditangkap tepat setelah bertanding di turnamen Sidrap Cup. Acara itu berlangsung di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Penangkapan terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 17.30 Wita. Petugas bergerak setelah mendapat laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Jadi ini berdasarkan informasi satuan kami tergabung dalam Timpora, Tim Pengawasan Orang Asing. Jadi dapat laporan dari anggota di Timpora, setelah itu kami bergerak di tanggal 18 Juni 2026 dan bertemu sama Georges Manga ini," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Parepare, Basra Bakri, pada Senin, 06 Juli 2026.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan Georges. Ia ditangkap begitu pertandingan selesai. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Polres Sidrap. Mereka mengumpulkan panitia dan pemilik klub yang membawa Georges bermain.
"Pada tanggal 18 Juni itu, sore, pada saat kami terima informasi, kami ke lapangan Ganggawa, stadion. Tapi ternyata saat itu baru selesai pertandingan. Setelah itu kita berkoordinasi sama anggota Timpora, salah satunya itu Polres Sidrap," jelas Basra.
Dari pemeriksaan dokumen, visa Georges ternyata tidak sesuai peruntukan. Lebih parah lagi, izin tinggalnya sudah habis sejak Februari 2026. Tepatnya pada 15 Februari 2026. Artinya, ia sudah overstay lebih dari 60 hari.
"Ternyata izin tinggal yang bersangkutan itu sudah habis masa berlakunya di tanggal 15 Februari 2026. Jadi izin tinggalnya ini hanya sampai 15 Februari 2026, jadi sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Basra.
Berdasarkan hasil interogasi, Georges awalnya mendarat di Bali. Ia masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Niat awalnya adalah mengikuti seleksi trial di klub profesional. Namun rencana itu batal karena kompetisi sedang libur.
"Rencana orang ini mau mencoba TC di salah satu klub sepakbola yang ada di Indonesia. Tetapi karena libur kompetisi, jadi orang tersebut batal untuk TC," kata Basra.
Di masa menunggu itulah Georges bertemu dengan rekannya. Temannya itu juga pemain sepak bola asal Kamerun, tetapi sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Rekannya itu lalu menawari Georges bermain di kompetisi Sidrap Cup.
"Sambil menunggu, Saudara Georges Manga ini ditawari main di kompetisi sepakbola tarkam di Sidrap Cup. Jadi Saudara Georges Manga ini bermain di salah satu klub tarkam yang ada di Sidrap," katanya.
Atas pelanggaran itu, Georges langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Lokasinya di Bolangi, Kabupaten Gowa. Ia dipindahkan ke sana pada 19 Juni 2026 dini hari. Hingga saat ini, Georges masih ditahan di Rudenim.
"Karena izin tinggal yang bersangkutan ini sudah habis masa berlakunya, jadi yang bersangkutan kami tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang ada di Bolangi, di Gowa," jelas Basra.
Georges sudah ditahan hampir tiga minggu. Proses deportasi masih tertahan. Masalahnya ada pada biaya tiket pemulangan. Biaya itu harus ditanggung oleh Georges sendiri.
"Jadi proses deportasi yang bersangkutan, kami lagi menunggu proses deportasi yang bersangkutan dikarenakan ini terhambat dari tiket untuk biaya pulang kembali ke Kamerun," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana celah pengawasan orang asing bisa terjadi di kompetisi olahraga lokal. Seorang pemain asing bisa masuk dan bermain tanpa izin tinggal yang sah. Timpora memang bergerak cepat setelah mendapat laporan. Namun proses deportasi masih terhambat oleh masalah biaya yang harus ditanggung pelaku sendiri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Golkar Sulsel Gelar Musda 18 Juli 2026
Wali Kota Tidore Potong Tunjangan, PPPK Tak Jadi Dirumahkan
Pria Toraja Meninggal Akibat Rabies dari Anjing Peliharaan
Pria Toraja Meninggal Akibat Rabies, Sembunyikan Gigitan Anjing
Panduan Doa Rosario Senin 6 Juli 2026: 5 Peristiwa Gembira
Renungan Harian 6 Juli: Iman Teguh di Tengah Ujian
Berita Terbaru
Pemain Kamerun Ditangkap Usai Main Tarkam
Golkar Sulsel Gelar Musda 18 Juli 2026
Truk Pertamina Terbakar di Cianjur, Macet Panjang
80-90 Murid Didiskualifikasi dari SPMB Bandung 2026
Ibu Cegah Truk Bawa Kabur Anak di SPBU Rembang
Motor Rp 15 Jutaan Masih Ada di Juli 2026
Tottenham Pecahkan Rekor, Tonali Resmi Rp 2,4 Triliun
Trump Bantu Cabut Kartu Merah Balogun, Bisa Lawan Belgia
Portugal Vs Spanyol: Dendam Lama di Piala Dunia
PTPN III Ram-pas Entitas dari 69 ke 19
