Pemerintah Ancam Sanksi Berat Produsen Minyakita Berbau Solar

Mira T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Ancam Sanksi Berat Produsen Minyakita Berbau Solar

Gambar atau konten salah?

Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi berat kepada PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR), produsen Minyakita yang diduga berbau solar. Minyak goreng bermasalah ini sebelumnya ditemukan di kalangan penerima bantuan pangan di tiga daerah, yaitu Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.

Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan, menyatakan sikap tegas pemerintah. "Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya pada Senin, 07 Juli 2026.

Langkah awal sudah diambil. Iqbal mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta Perum Bulog. Tujuannya untuk melokalisasi peredaran minyak tersebut agar tidak meluas ke penerima bantuan lainnya.

"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," kata Iqbal.

Proses investigasi kini tengah berlangsung. Pemerintah ingin mencari tahu penyebab utama produk tersebut berbau solar. Iqbal memastikan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum untuk melindungi masyarakat. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, sanksi tegas akan diberikan kepada produsen.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan sudah menyurati seluruh produsen Minyakita. Surat itu berisi perintah untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.

"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," tutur Iqbal.

Insiden ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan. Ke depannya, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di hilir atau pasar. Pengawasan akan diperketat langsung dari pabrik, alias di hulu.

"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," jelas Iqbal.

Iqbal menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam Pasal 3 dan Pasal 27 peraturan tersebut, diatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk soal persyaratan mutu, standar, kualitas, ukuran, takaran, serta keamanan pangan.

Pemerintah juga akan berkolaborasi dengan kementerian teknis terkait standardisasi dan aparat penegak hukum. Tujuannya memastikan setiap lini distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.

"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," jelas Iqbal.

Kasus ini menunjukkan bagaimana celah pengawasan di tingkat produsen bisa berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang menerima bantuan pangan. Pemerintah kini berupaya menutup celah itu dengan memperketat pengawasan dari hulu ke hilir, sebuah langkah yang seharusnya sudah dilakukan sejak awal.

sanksi beratMinyakitabau solarpengawasan hulu hilirinvestigasikeamanan panganKemendag

Komentar

Memuat komentar...