10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus

Ayu W. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus

Gambar atau konten salah?

Di bulan Juli 2026 ini, ada sepuluh provinsi yang menjalankan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya membebaskan denda keterlambatan, ada juga yang menghapus pajak progresif. Program ini bisa jadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK, karena biaya yang harus dibayar jadi lebih ringan.

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melanjutkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tidak perlu membayar sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Pembebasan ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian pernyataan dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga masih memberikan keringanan pajak kendaraan. Program ini berlangsung hingga Desember 2026. Ada empat jenis keringanan yang diberikan:

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
  • Sanksi administratif mengikuti besaran pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran.

Sumatera Utara

Dari akun Instagram Bapenda Sumatera Utara, ada program diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Sumatera Selatan

Pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan mendapat keringanan. Pemerintah provinsi membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Artinya, tidak ada beban pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Berdasarkan akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, berikut program yang ditawarkan:

  • Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus.
  • Bebas denda dan pajak progresif.
  • Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah: kendaraan roda empat diskon 25 persen, kendaraan roda dua diskon 50 persen.
  • Mutasi masuk ke Lampung: diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.
  • Diskon 5 persen hingga 25 persen bagi yang taat membayar pajak.

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program ini berlangsung sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan diskon PKB dan pembebasan denda. Program ini berlaku mulai 17 Mei 2026 sampai 22 Juli 2026. Pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK dibebaskan dari denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada biaya yang tetap harus dibayar, yaitu pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB. Selain itu, ada diskon PKB dengan rincian:

  • 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari.
  • 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari.
  • 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.

Bali

Di Bali, keringanan pajak kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen. Kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9 persen. Untuk wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan: kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan tambahan 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan tambahan 5 persen.

Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda PKB. Program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku.

Papua Barat

Provinsi Papua Barat mengadakan program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Program ini berlaku pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas, beserta sanksi dendanya.
  • Insentif pajak sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Program pemutihan ini pada dasarnya memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Setiap provinsi memiliki ketentuan dan jangka waktu yang berbeda, sehingga pemilik kendaraan perlu mengecek program yang berlaku di daerahnya masing-masing.

pemutihan pajakkeringanan pajakkendaraan bermotordenda keterlambatanpajak progresifSTNKBapenda

Komentar

Memuat komentar...