Pemerintah Buka 8.180 Posisi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Nurul H. · 3 min baca · 1 hari lalu · 6 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Buka 8.180 Posisi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Gambar atau konten salah?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuka oleh Kementerian Sosial untuk tahun 2026. Posisi ini ditujukan bagi guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat. Total formasi yang tersedia mencapai 8.180 posisi.

Alokasi formasi terpisah bagi dua jabatan. Untuk guru ditetapkan 3.053 posisi, sedangkan bagi tenaga kependidikan tersedia 5.127 posisi. Jumlah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tenaga pendidik di sekolah-sekolah rakyat.

Kriteria pelamar guru terdiri dari dua kelompok:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setiap pelamar guru harus memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon guru.
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan, dibuktikan surat keterangan dokter.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan surat keterangan dokter.
  • Memiliki catatan kepolisian bersih, dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki IPK minimal 3,00.
  • Bersedia tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat.
  • Guru yang bekerja di sekolah negeri harus melampirkan surat izin dari pejabat kepegawaian.
  • Guru yang bekerja di sekolah swasta harus melampirkan surat izin dari yayasan.

Kriteria pelamar tenaga kependidikan memiliki persyaratan serupa, namun dengan beberapa perbedaan:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Tak boleh pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin di tempat kerja sebelumnya.
  • Tak boleh berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V, dan D-III.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V, dan D-III.
  • Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat, dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Setiap pelamar, baik guru maupun tenaga kependidikan, harus menyiapkan dokumen berikut dalam format PDF atau JPG/JPEG:

  • Pas foto terbaru berlatar merah.
  • Surat lamaran bermeterai.
  • Surat pernyataan bermeterai.
  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai asli.
  • Sertifikat pendidik.
  • Sertifikat akreditasi program studi (jika diperlukan).
  • Surat izin mengikuti seleksi bagi guru yang sudah bekerja.
  • Semua dokumen harus berupa hasil pindai berwarna dari dokumen asli.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Buka portal SSCASN BKN.
  2. Buat akun menggunakan NIK dan data kependudukan.
  3. Login ke akun SSCASN.
  4. Lengkapi biodata dan informasi pendidikan.
  5. Pilih formasi yang diinginkan.
  6. Pilih lokasi penempatan dan lokasi tes CAT.
  7. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  8. Periksa kembali data yang telah diisi.
  9. Klik submit untuk menyelesaikan pendaftaran.

Pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan. Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti tahapan seleksi administratif, tes CAT, dan kompetensi tambahan sesuai jadwal berikut:

  • Pengumuman seleksi: 03 Juni 2026 - 15 Juni 2026.
  • Pendaftaran: 08 Juni 2026 - 14 Juni 2026.
  • Seleksi administrasi: 08 Juni 2026 - 16 Juni 2026.
  • Pengumuman administrasi: 17 Juni 2026.
  • Pelaksanaan CAT: 26 Juni 2026 - 05 Juli 2026.
  • Pengumuman hasil CAT: 09 Juli 2026.
  • Seleksi Kompetensi Tambahan: 13 Juli 2026 - 19 Juli 2026.
  • Pengumuman hasil akhir: 27 Juli 2026.
  • Pengisian DRH dan pemberkasan: 28 Juli 2026 - 11 Agustus 2026.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi. Proses ini menuntut ketelitian dan kepatuhan terhadap setiap persyaratan yang telah ditetapkan.

Rekrutmen PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tenaga pendidik di Sekolah Rakyat. Dengan jumlah formasi yang cukup besar, peluang bagi para profesional pendidikan untuk berkarier di sektor publik menjadi lebih terbuka. Proses seleksi yang terstruktur memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi dan integritas yang akan dipilih. Pelamar diharapkan mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi semua persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran. Dengan demikian, mereka dapat menempuh jalur karier yang jelas dan terjamin di lingkungan pendidikan negeri.

PPPKSekolah RakyatGuruTenaga KependidikanFormasiPortal SSCASNSeleksi

Komentar

Memuat komentar...